TERNATE, OT- ST alias Stev terdakwa kasus dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menjalani sidang perdana, yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (6/3/2024).
Sidang perdana ST itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimpin langsung Ketua PN Ternate, Rommel Franciskus Tumpobolun didampingi 4 hakim anggota.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa ST dimulai sekira pukul 10.00 WIT.
Pantauan indotimur.com dilapangan sidang perdana Kasus dugaan korupsi tersebut terbuka untuk umum meski demikian jalannya persidangan turut mendapatkan pengawalan ketat dari anggota Brimob Polda Malut beserta Personil Polres Ternate.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan, terdakwa Stev Thomas C alias Stev telah melakukan perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa dan dipandang sebagai perbuatan berlanjut memenuhi atau menjanjikan sesuatu yaitu terdakwa memberikan uang sebesar USD 60.000 atau Rp 943.980.000,00
Dikatakan, atau sekitar jumlah itu kepada pengawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara.
Dengan maksud memberikan sejumlah uang kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara itu memberikan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari OPD yang berada dibawah struktur kerja Pemprov Maluku Utara.
Yakni, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang dijanjikan oleh perusahaan-perusahaan tambang yang bertentangan dengan kewajiban Abdul Gani Kasuba selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi maupun nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan RI.
Lebih lanjut, bahwa sejak bulan April 2011 terdakwa Stev menjabat sebagai Direktur Eksternal perusahaan tambang wilayah Maluku Utara. Singkatnya, usai terdakwa dan AGK menjalin komunikasi via telepon seluler dan seterusnya Stev memberi sinyal kepada Gubernur jika memerlukan sesuatu segera menghubunginya jika berada di Jakarta.
Disamping itu, sebelumnya Muhammad Sukur Lila selaku Kadis Kehutanan Provinsi Maluku Utara pernah menerima alarm dari AGK (Gubernur nonaktif) perihal pengajuan rekomendasi teknis untuk pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi pengajuan persetujuan kawasan hutan.
Yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kemudian Sukur Lila diminta menyampaikan kepada setiap pertambangan agar meminta bantuan kepada Gubernur dalam segala pengurusan teknis izin pakai kawasan hutan.
Kemudian pada suatu waktu M Sukur Lila dipanggil AGK ke kediamannya dalam pertemuan itu Sukurila di perintahkan agar membantu proses setiap pertambangan yang akan mengajukan terkait pertimbangan teknis tersebut agar cepat terselesaikan.
Bahwa terdakwa kemudian bertemu dengan Muhammad Sukurila untuk mengajukan permohonan pinjam pakai kawasan hutan dalam rangka melengkapi persetujuan-persetujuan kawasan hutan yang diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
"Yang kemudian proses pengelolaannya dipermudah oleh Muhammad Sukurila," tutur JPU dalam dakwaannya Rabu (6/3/2024).
Sambungnya, bahwa pada tahun 2023 baik terdakwa bertemu kembali dengan M Sukurila dan diteruskan melalui via perpesanan WhatsApp terkait proses pengajuan teknsi.
Selanjutnya, pada 19 Juni 2023 terdakwa Stev memberi uang tunai secara langsung kepada AGK sebesar 7,500 ribu dollar Amerika Serikat.
Bahwa perbuatan terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah total sebesar 60.000 USD kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur dengan maksud supaya memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis.
Rekomendasi itu dari organisasi perangkat Daerah (OPD) Malut. Padahal pada prinsipnya perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggara negara dalam hal ini kepala daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar pejabat daerah bersih dari korupsi dengan untuk tidak melakukan tindakan korupsi atau nepotisme.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan ancam pidana dalam pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001," pungkasnya.
Sementara amatan indotimur.com di tempat persidangan, majelis hakim juga menolak permohonan permintaan pelaksanaan sidang virtual yang disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Stevi Thomas C.
Sekedar diketahui, sidang kemudian akan dilanjutkan Majlis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ternate Rabu pekan depan tanggal 13 Maret 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(ier)