Home / Berita / Hukrim

Soal Eksekusi Pengosongan Rumah Kayu Merah, Ini Tanggapan PN Ternate

07 Agustus 2023
Katua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus

TERNATE, OT - Perihal surat pemberitahuan eksekusi pengosongan hak tanggungan rumah yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Ternate dinilai tidak punya dasar hukum oleh kuasa hukum termohon, Malik La Dahiri dibantah Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Pasalnya, surat eksekusi pengosongan hak tanggungan rumah Djuhria Pellu di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan itu hanya berdasarkan pada risalah lelang, sementara itu tidak diatur dalam KUHP.

Atas hal itu, Katua Pengadilan Negeri Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon ketika dikonfirmasi mengatakan, risalah lelang itu bersandar pada sertifikat hak tanggungan, karena itu sama halnya dengan putusan hakim sehingga tidak dapat dirubah.

BERITA TERKAIT: Tolak Rumah Dieksekusi PN Ternate, Termohon Minta di Mediasi

"Sertifikat rumah itu kan sebenarnya sudah atas nama Darma Hj. Samad sebagai pemohon eksekusi, bukan lagi atas nama Djuhria Pellu sebagai termohon eksekusi berdasarkan risalah lelang," ungkapnya.

Rommel menyebutkan, soal gugatan itu, perlu disampaikan bahwa, itu bukan ditolak tapi tidak dapat diterima karena dianggap cacat formil. 

"Proses eksekusi itu hanya disuru mengosongkan rumah saja, karena bersandar pada risalah lelang bahwa sertifikat bangunan tersebut sudah atas nama pemohon eksekusi."jalas Rommel mengakhiri.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT