Home / Berita / Hukrim

Tolak Rumah Dieksekusi PN Ternate, Termohon Minta di Mediasi

05 Agustus 2023
Pihak termohon eksekusi Djuharia Pellu (foto_ier)

TERNATE, OT - Pengadilan Negeri (PN) Ternate dilaporkan akan melakukan eksekusi pengosongan hak tanggungan atas objek berupa sebidang tanah seluas 285 meter persegi (m²) berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Pasalnya, penetapan eksekusi oleh Ketua PN Ternate tertanggal 3 Juli 2023 Nomor 3/Pdt.Eks/2023/PN Tte dalam permohonan eksekusi antara Darma Hi Samad sebagai pemohon dan Djuharia Pellu sebagai termohon eksekusi.

Informasi yang diperoleh indotimur.com, menyebutkan, eksekusi tersebut mendapat penolakan keras dari pihak termohon. Djuharia Pellu berdalih telah memiliki 3 putusan yang telah inkrah dari PN Ternate maupun PT Maluku Utara.

Kuasa Hukum termohon, Malik La Dahiri dan Rusdi M. Han menyatakan, langkah eksekusi yang akan dilakukan PN berdasarkan surat pemberitahuan yang diberikan kepada klien Djuria Pellu.

Menurutnya, ada kelemahan yang dilihat, sebab dalam pemberitahuan tersebut tidak dicantumkan apa yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi pengosongan hak tanggungan itu dilakukan.

"Kalau eksekusi, dasarnya apa yang mesti dicantumkan, semisalnya putusan ya harus dicantumkan ataukah dasarnya risalah lelang mestinya dicantumkan tapi kan dalam pemberitahuan inikan tidak. Jadi ada kelemahan dan kekurangan yang kita lihat," ujar Malik dalam keteangan persnya, Sabtu (5/8/2023).

Kata dia, termohon eksekusi Djuharia Pellu tidak mau keluar dari rumahnya karena memiliki dasar hukumnya yakni 3 putusan diantaranya putusan Pengadilan Negeri Nomor 31Pdt.G/2018/PN dan 50/Pdt.G/2019/PN Tte, serta putusan Nomor 5/PDT/2020/PT TTE dan menolak upaya banding yang dilakukan pihak pemohon eksekusi.

"Maka apa yang dilakukan termohon tidak mau mengosongkan rumah itu karena punya dasar hukum, jadi langkah PN saat ini untuk melakukan eksekusi keliru," jelasnya.

Dia menjelaskan, dari surat putusan eksekusi pengosongan rumah milik kliennya, terdapat kejanggalan dan kelemahan. Karena dalam surat tersebut tidak dicantumkan nomor lelang yang dimenangkan oleh pemohon eksekusi Darma Hi. Samad. 

"Jadi ini ada kejanggalan, karena pengosongan hak tanggungan tidak dicantumkan dengan nomor lelang yang dimenangkan itu," tegasnya. 

Untuk itu Malik berharap, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rommel Franciskus Tampubolon agar mempertimbangkan atas permintaan pengosongan rumah dari pemohon eksekusi.

"Kami harap Ketua PN lakukan mediasi ulang terhadap pemohon eksekusi dan termohon eksekusi, supaya hal ini bisa dibicarakan dengan baik-baik," tandasnya. 

Sementara itu Dian Sariyanti yang merupakan anak dari termohon eksekusi Djuhria Pellu ditempat yang sama mengatakan, masalah tersebut berawal dari kredit macet atas pinjaman di tahun 2013 dengan mengkredit ke bank BTPN sebesar Rp160 juta dengan jangka waktu 5 tahun.

"Waktu itu, mama (ibu) saya kredit di bank BTPN dengan jangka waktu 5 tahun, dan dilakukan penyetoran sudah 2 tahun lebih," akunya.

Tapi dalam perjalanan menyetor selama 2 tahun lebih kata Dian, ayahnya jatuh sakit, sehingga penyetoran mulai terganggu dan tidak lakukan penyetoran ke bank selama 3 bulan. Dari 3 bulan, pihak bank langsung lakukan lelang melalui online. 

"Tapi pihak bank yang lakukan lelang juga sempat memberi tahu ke kami, namun untuk batalkan lelang itu harus membayar Rp15 juta dengan hitungan kredit yang tidak di setor selama 3 bulan. Hanya saja saat itu, kami mampu Rp5 juta," jelasnya.

Berjalan waktu Dian mengatakan, ayahnya semakin sakit parah sehingga belum juga melakukan penyetoran sampai ayahnya meninggal. Tidak disangka pihak bank kembali memberitahukan kalau rumah yang ditempati telah dilelang sebesar Rp181 juta sekian dan sudah dimenangkan oleh pemohon eksekusi.

"Dari menang lelang itu, pihak bank minta kami untuk mencari kontrakan menggunakan uang sisa sebesar Rp20 juta," ujarnya.

Yang menjadi permasalahan Dian menjelaskan, pemohon eksekusi melakukan gugat itu menggunakan surat risalah lelang, tapi kan harus dilihat adalah 3 putusan Pengadilan yang disebutkan di atas. 

"Jadi hakim juga, seharusnya saat itu melihat bukti-bukti tersebut," jelasnya. 

"Berdasarkan tiga putusan tersebut, langkah hukum yang diambil mengajukan gugatan ke mahkamah agung, Kemenkumham dan kami lakukan tebusan ke presiden," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT