HALSEL, OT - Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait temuan penyertaan modal Dana Perusahaan Daerah Prima Niaga.
Kepala Kejaksaan Negeri Halsel Fajar Haryo Wimboko, dikonfirmasi, mengaku saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk wakil ketua DPRD Halsel, Umar Hi Soleman yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Halsel, serta ketua komis II DPRD Gufran Mahmud.
"Iya, untuk DPRD baru Wakil Ketua dan Ketua Komisi II, terkait temuan di Perusda," ujar Kajari.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi di Perusda Prima Niaga.
Selain Kepala Perusda, sejumlah pihak terkait juga akan dipanggil dan dimintai keterangannya. "Semua yang terlibat pasti akan kita panggil," tegasnya.
Fajar memastikan, pihaknya tetap komitmen pada progres dan terus meminta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aliran dana Perusda.
Meski demikian, dia juga mengaku Kejaksaan Halsel sedikit mengalami kesulitan sebab sejumlah dokumen dimaksud belum ditemukan dengan berbagai alasan.
"Memang kondisi ini tentu sangat mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan, meski begitu penyidik Kejaksaan terus memburu dokumen dimaksud. karena dokumen yang kita cari masih belum ditemukan, ini yang sementara kita kejar terus, semoga ditemukan secepatnya.” ujarnya.
Selain di Pemkab Halsel, Kejaksaan juga sudah menanyakan arsip dokumen LPJ penggunaan anggaran pernyataan modal PT Prima Niaga (Perusda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel, akan tetapi Dewan juga mengaku tidak memiliki dokumen tersebut, dan hanya ada bukti berupa laporan risalah rapat paripurna.
"Jadi dalam perkara ini tercatat ada sekitar 5 Direksi pernah menahkodai Perusda Halsel sejak tahun 2006 hingga 2020, dan kesemuanya menerima aliran dana pernyataan modal dari Pemerintah Kabupaten, dengan nilai bervariasi mulai, dari Rp 4 miliar, kemudian Rp 5 miliar dan seterusnya hingga terakhir tahun 2020 sebesar Rp 400 juta yang totalnya mencapai Rp 14 miliar," ujarnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan hasil audit rekomendasi Inspektorat, Pemda Halsel diminta menghentikan penyertaan modal untuk Perusda Prima Niaga. Rekomendasi itu tertuang dalam surat Nomor 770/164-INSP.K/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Laporan Hasil Audit Kinerja Perusda Halsel atas Pengelolaan dan Pemanfaatan Fasilitas Perikanan di Desa Sayoang.
Prima Niaga sendiri bergerak dalam bidang perikanan dan kelautan, kehutanan, perkebunan, pertanian dan peternakan, pertambangan, properti, dan perhubungan.
(iel)