TERNATE, OT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate mengamankan seorang pria berinisial MFMK (34) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Speed Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIT setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Unit III Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suherman.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria di area parkir Pelabuhan Bastiong,” kata Sudirjo.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan petugas menemukan dua sachet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lebih lanjut, kata Sudirjo barang tersebut disembunyikan pada bagian label pakaian yang telah dimodifikasi menggunakan selotip hitam dan ditempel di sisi kiri baju yang dikenakan terduga pelaku.
Selain sabu, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam, masing-masing satu unit Realme berwarna hitam dan satu unit iPhone 6 berwarna putih, serta satu kartu SIM sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, MFMK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang disebut berada di Jakarta. Keterangan itu kini tengah didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus dan penelusuran jaringan peredaran narkotika.
Usai diamankan, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan zat yang terdapat di dalamnya.
Satresnarkoba Polres Ternate saat ini masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Polres Ternate menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.(red)








