Home / Berita / Hukrim

Sidang Sengketa Lahan SMA Muhammadiyah Tobelo Ricuh

09 Agustus 2017
TOBELO, OT- Putusan Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), atas perkara sengketa lahan SMA Muhammadiyah Tobelo, Rabu (9/8/2017) siang tadi, ricuh. Kericuhan itu karena keluarga ahli waris lahan tidak menerima putusan hakim yang memutuskan tidak memenangkan kedua belah pihak atau disebut NO. Akibatnya, sejumlah fasilitas dalam ruangan rusak. Beruntung, aparat keamanan dari Polres Halut dan sejumlah personil Kompi C 732 RK Banau Tobelo didatangkan, untuk mengendalikan suasana. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, memutuskan untuk tidak menerima (no), gugatan yang disampaikan ahli waris atas nama Nafsia Latif warga desa Gamsungi Kecamatan Ibu Selatan, Kanupaten Halmahera Barat (Halbar) terhadap sejumlah pihak yang terkait. Pihak tergugat dalam perkara ini diantaranya, PP Muhammadiyah Cq. PW Muhammadiyah Malut, Cq. PD Muhammadiyah Halut, Cq. Ketua Yayasan Pendidikan Muhammadiyah Tobelo, Ishak Jamaludin. Selain itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tobelo Husain Horu, Kepala Kantor Pertanahan Halut Ruslan Pawah, Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Muhammadiyah Tobelo Rita Rosna, Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Tobelo Hotma Dewanti Fatmawati, Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah Tobelo Bijawati Jamal, dan Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) Muhammadiyah Tobelo Nona Maimuna. Staf Panitra Muda Hukum Pengadilan Agama Morotai di Tobelo, Amad Leman, memjelaskan, putusan NO adalah perkara tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, baik dari pihak penggugat maupun tergugat. Lanjut dia, keputusan hakim tidak bisa diganggu-gugat, namun kedua pihak diberikan beberapa pilihan atas perkara ini. "Kedua pihak bisa saja mengajukan perkara selanjutnya atau mendaftarkan kembali untuk memulai dari awal," jelas Amad kepada sejumlah wartawan di kantornya. "Untuk itu, terkait masalah ini kami sudah menerima pendaftaran kembali dari pihak penggugat. Maka harus kita terima, karena ini merupakan prosedur hukum," terangnya. Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Jubair T Latif menyampaikan, pihaknya merasa proses hukum yang dilakukan di pengadilan agama jauh dari mekanisme hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. "Namun, kami memahami kewenangan majelis hakim, sehingga kami mengikuti proses sampai pada tahap akhir," ujarnya. Dia mengku, ada kejanggalan dalam proses itu, namun pihaknya berpura-pura tidak mengetahui dengan keadaan yang ada. Akhirnya, putusan itu membuahkan hasil bahwa tidak diterima, itu artinya diberikan peluang oleh hukum acara. "Kami dari keluarga dan ahli waris melakukan pendaftaran ulang guna pemeriksaan dari awal," pungkasnya. (ds)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT