Home / Berita / Hukrim

Setelah DPO, Bos Karapoto Kini Dicekal Kantor Imigrasi

Polda Malut Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Melihat Ardiansyah
09 Juli 2019
Bos PT. Karapoto yang ditetapkan DPO oleh Polda Malut

TERNATE, OT - Pasca ditetapkan Polda Maluku Utara (Malut) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Kepolisian Daerah (Polda) Malut langsung berkoordinasi dengan Mabes Polri dan seluruh Polda di Indonesia untuk memburu bos PT. Karapoto, Ardiansyah.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendri Badar mengatakan, tersangka bos investasi bodong di Kelurahan Dufa-Dufa Kota Ternate atas nama Ardiansyah telah ditetapkan DPO oleh Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Malut,

"Penetapan DPO ini sudah disebarkan ke Mabes Polri dan diseluruh Polda jajaran yang ada di Indonesia termasuk juga di jajaran Polda Malut," ungkap Kabid kepada indotimur.com di ruangan kerjanya Selasa (9/7/2019)

Kepada yang bersangkutan diminta untuk.segera menyerahkan diri ke Polda Malut, "kepada masyarakat baik itu penguna media sosial, mainstrim atau melihat dan mengetahui keberadaan yang bersangkutan secara langsung, agar segera melapor, karena yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai DPO," ujar Hendri.

Dia mengaku, keberadaan Ardiansyah yang kerap berpindah-pindah tempat, membuat pihak Kepolisian Daerah (Polda) Malut mengalami kesulitan untuk memastikan lokasi Ardiansyah.

Selain telah menyebarkan foto dan DPO, lanjut Hendri, langkah lain yang diambil Direktorat Kriminal Khusus (Diskrimsus) Polda Malut adalah mencekal yang bersangkutan melalui Kantor Imigrasi di Jakarta.

"Dari koordinasi bersama Kantor Imigrasi inilah untuk melakukan pencekalan terhadap Ardiansyah jika melarikan diri ke luar negeri, sehingga dengan koordinasi.ini, dapat dipastikan, yang bersangkutan tidak bisa lagi mengakses untuk pergi ke mana-mana karena semua datanya sudah diblokir oleh petugas," pungkas Hendri. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT