TERNATE, OT - Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menyerang kehormatan pribadi. Prinsip inilah yang mendasari langkah tim kuasa hukum Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, melaporkan akun media sosial atas nama Wiwin ke Polda Maluku Utara. Laporan ini berkaitan dengan sejumlah unggahan yang dinilai mengandung ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik.
Laporan resmi diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara pada Kamis (15/10/2026), tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STPL/37/X/Res.2.5/2026/Ditreskrimsus.
Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan telepon WhatsApp terkait laporannya kami sudah punya kuasa hukum.
"Kita pakai kuasa hukum jadi keterangannya akan disampaikan lewat kuasa hukum kami," singkat Tauhid.
Terpisah, Sugiar Aziz, selaku kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak menutup ruang bagi kritik terhadap kebijakan yang dijalankan kliennya. Justru sebaliknya, kritik adalah bagian dari demokrasi yang wajib dihormati.
"Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja. Itu hak setiap warga negara," ujar Sugiar dengan tenang.
Namun, jelasnya, batas mulai terlewati ketika unggahan sudah tak lagi membahas kebijakan, melainkan mengarah langsung kepada pribadi, keluarga, hingga mendoakan hal buruk.
"Akun Wiwin ini menulis 'Ya Allah matikan Tauhid'. Ada juga istilah yang merendahkan program kerja, hingga kalimat 'matikan Tauhid dalam keadaan hina'. Ini jauh dari konteks pendapat yang sehat," tegasnya.
Muhammad Hasan, anggota tim hukum, memaparkan kronologi unggahan yang menjadi dasar laporan:
- 23 September 2026, di grup Facebook Viral Maluku Utara: "Mari sama-sama kita berniat semoga Tuhan cabut nyawa Tauhid."
- 8 Oktober 2026, muncul istilah yang dinilai menyinggung program pengelolaan sampah pemerintah kota.
- 14 Oktober 2026, unggahan berbunyi: "matikan Tauhid dalam keadaan hina." Pernyataan serupa juga terdeteksi di grup Suara Warga Ternate.
Laporan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
"Kebebasan berpendapat tetap kami junjung tinggi. Namun, kebebasan itu bukan tanpa batas, apalagi jika sudah menyangkut kehormatan seseorang," kata Sugiar. Pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti dengan memeriksa fakta-fakta yang ada secara objektif.
Sementara, AKP Wahyudi S. Diba, dari Subdit V Tipid Siber Direskrimsus Polda Maluku Utara, membenarkan laporan tersebut telah masuk. "Benar, laporan terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan akun Facebook Wiwin sudah kami terima," ucapnya singkat.
Saat ini kasus berada di tahap pemeriksaan awal. Aparat berjanji akan memproses sesuai hukum yang berlaku, memanggil pihak-pihak terkait untuk mengungkap fakta selengkap-lengkapnya.(ier)

















