TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah meningkatkan status hukum sejumlah dugaan kasus korupsi dari tahap penyidikan bersama Pidsus Kejari jajaran sebanyak 42 kasus.
Peningkatan status kasus ini setelah lembaga Adhyaksa itu menemukan adanya indikasi korupsi pada kasus-kasus tersebut.
Tercatat ada sembilan kasus yang telah ditingkatkan ke penyidikan dari Kejati. Dari sembilan kasus tersebut, satu diantaranya merupakan tunggakan kasus lama untuk bidang Pidsus Kejati Maluku Utara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian menyatakan, perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh jajaran bidang tindak pidana khusus se-Maluku Utara berdasarkan tahap penyelesaian puluhan perkara.
Ardian merinci, jumlah tersebut terdiri daripenyelidikan 28 perkara, penyidikan 42 perkara, pra penuntutan 35 perkara dan penuntutan 34 perkara.
"Eksekusi badan (orang) 27 narapidana," ungkap Ardian dalam rilis akhir tahun 2023 yang dilaksanakan pada, Rabu (3/1/2024).
Lanjutnya, untuk perkara tindak pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan pajak) dan tindak pidana pencucian ungan (TPPU) yang ditangani oleh jajaran bidang tindak pidana khusus, berdasarkan tahap penyelesaian perkara.
Dia juga menjelaskan, pra penuntutan tindak pidana cukai 1 perkara, penuntutan cukai 1 perkara dan eksekusi cukai 1 narapidana.
"Sementara kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Pidsus se-Maluku Utara yaitu sebesar Rp1.858.524.201," tandasnya.
(ier)