Home / Berita / Hukrim

Seorang Guru Ngaji di Ternate Diduga Cabuli 8 Orang Muridnya di Bawah Umur

17 Juli 2021
Ilustrasi

TERNATE, OT - Seorang guru mengaji berinisial RHB alias Salam (63) warga Kelurahan Akehuda, Kecamatan Ternate Utara, dilaporkan ke Polsek Ternate Utara karena diduga cabuli 8 orang muridnya yang masih di bawah umur pada bulan Juni 2021 lalu.

"RHB dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/17/VI/2021/Sek Polsek Ternate Utara tertanggal 30 Juni 2021 lalu. Laporan tersebut terlapor dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur," ujar Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto melalui Kanit Reskrim Polsek Ternate Utara, Ipda Jeremmy Theo saat dikonfirmasi indotimur.com, Sabtu (17/7/2021).

Ipda Jeremmy menyampaikan, terlapor merupakan seorang guru mengaji disalah satu tempat pengajian yang ada di Kelurahan Akehuda, dimana terlapor mengajar beberapa anak-anak yang masih di bawah umur.

"Kasus ini terungkap disaat salah satu murid yang merupakan anak dari pelapor tidak lagi mengaji beberapa hari, sehingga pelapor bertanya pada korban (anaknya) kenapa tidak pergi menngaji, namun korban tidak mau menjawab pertanyaan ayahnya. Pelapor kemudian memanggil dan membujuk korban agar menceritakan masalah yang dialami. Korban akhirnya menceritakan semua perbuatan terlapor," Ipda Jeremmy.

Setelah mendapat informasi dari anaknya, pelapor langsung naik pitam dan membawa anaknya kepada beberapa temannya yang merupakan korban dari aksi terlapor, sehingga langsung membuat laporan ke Polsek Ternate Utara.

Ipda Jeremmy mengaku, penyidik langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa korban dan terlapor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terlapor melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara meraba bagian kemaluan korban dan aksinya sudah berulang kali saat anak muridnya datang mengaji.

"Dari hasil BAP kita, terlapor diduga melakukan pencabulan kepada 8 orang muridnya dengan cara meraba kemaluan korban," jelas Jeremmy.

Saat ini lanjut Ipda Jeremmy, penyidik masih melakukan penyelidikan sambil menunggu hasil visum korban, karena orangtua korban meminta mereka yang lakukan visum kepada anak-anaknya yang menjadi korban dalam kasus ini.

"Sekarang kita masih menunggu hasil visum atas permintaan dari orangtua korban," terang Kanit Reskrim Polsek Ternate Utara.

Sementara untuk terlapor, kata Ipda Jeremmy, penyidik sempat melakukan pemanggilan hanya saja belum dilakukan penahanan karena belum ada bukti yang jelas, sehingga terlapor dipulangkan.

Dia menambahkan, jika dalam penyelidikan kasus ini terlapor terbukti bersalah maka penyidik akan menjerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (3) UU perlindungan anak.(ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT