Home / Berita / Hukrim

Sembunyikan Narkoba Dalam Mulut, Warga Santiong Diringkus Polsek Ternate Utara

15 Mei 2019
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Wllang

TERNATE, OT - Seorang pemuda inisial RY (27), ditangkap petugas Polsek Ternate Utara, Selasa (14/5/2019) malam tadi, di kediamanya Kelurahan Santiong Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate, karena melakukan tindak pidana pengedaran narkoba.

Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ambo Wllang mengatakan, pada awalnya, Polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa ada salah satu pemuda yang dicurigai kerap melakukan aksi peredaran narkoba di Kelurahan Santiong.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke rumah RY di bilangan Santiong. Petugas mendapati istri RY dan menanyakan keberadaan RY.

Tak lama berselang, RY keluar dari kamar kecil, petugas langsung melakukam pemeriksaan terhadap RY dan menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan RY di dalam mulutnya.

"Petugas langsung membawa ke Polsek untuk melakukan introgasi pelaku dan pelaku terbukti melakukan pengedaran narkoba jenis shabu," ungkap Ambo kepada wartawan termasuk indotimur.com di ruang kerjanya Rabu (15/5/2019).

Barang bukti jenis shabu dengan berat 0,14 gram dari hasil pengakuan pelaku baru memakai barang haram tersebut dan pelaku akan dilakukan tes urine besok.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jonto pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 sampai 20 tahun.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT