TERNATE, OT- Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu dibeberkan terlibat dalam intervensi jabatan dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.
Hal ini disampaikan saksi Yusman Dumade selaku mantan Ketua Pokja VI BPBJ Maluku Utara yang dihadirkan Jaksa KPK pada sidang AGK, pada Rabu (31/7/2024).
Dalam keterangannya, Yusman menyebut Ucu sering memberikan intervensi selain dari pada proyek pekerjaan, Ucu disebut pernah mengintervensi berkaitan dengan jabatan.
"Ada selain proyek Ucu pernah intervensi soal 3 jabatan Kepsek waktu itu," jelas Yusman menjawab pertanyaan JPU lembaga antirasuah.
Sekedar diketahui, Mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut itu dibawa penyidik ke Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (16/7/2024) lalu.
KPK menahan Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif (MS) terkait kasus korupsi yang menjerat eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. KPK menyebut Muhaimin memberi uang Rp 7 miliar ke Abdul Gani untuk mengurus perizinan di lingkungan Pemprov Malut.
(ier)