Home / Berita / Hukrim

Sekdes Bere-Bere Kecil Resmi Dilaporkan ke Polisi

23 Mei 2019
Korban saat masukan laporan di Polres Morotai

DARUBA, OT - Sekretaris Desa (Sekdes) dan dua orang anggota Linmas serta salah satu ketua RT desa Bere-Bere Kecil, kecamatan Morotai Jaya, kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), resmi dilaporkan ke Polres Morotai, Kamis (23/5/2019) siang tadi.

Laporan itu atas dituduhanya keempat orang itu sebagai pelaku penganiyaan terhadap dua warga desa Bere-Bere Kecil berinisial NP dan MU yang terjadi pada Senin, 13 Mei 2019 lalu di kantor desa setempat. 

Laporan tersebut disampaikan langsung kedua korban didampingi keluarganya serta LSM Peduli Perempuan kabupaten Pulau Morotai, dan diterima langsung Kanit SPKT Polres Morotai, Aipda Burhan Papuling.

Sebagaimana dalam laporan polisi nomor :LP/22/V/2019/POLRES/SPKT, Senin 13 Mei 2019 sekitar pukul 08:00 WIT bertempat di Kantor Desa Bere-Bere Kecil terjadi penganiayaan terhadap korban NP dan MU dengan tersangka atau terlapor Sekertaris Desa Bere-Bere Kecil Benhamka Sulasi, Ketua RT Yunus Kota dan dua orang anggota Linmas Wempi Garaki serta Daniel Dadi.

Usai menerima laporan, SPKT Polres Pulau Morotai langsung membawa korban ke RSUD Morotai untuk divisum. "Hari ini kita sudah menerima laporan  dari korban dan pelaku yang dilaporkan adalah pemerintah Desa Bere-Bere Kecil, yakni Sekdes, ketua RT dan dua anggota Linmas. Selanjutnya para pelaku ini besok kita sudah periksa," tegas Kanit SPKT Polres Morotai.

Sementara ketua LSM Peduli Perempuan Kabupaten Pulau Morotai, Apikartini kepada sejumlah awak Media mengatakan, kasus ini akan dikawal dan tidak ada penyelesaian secara damai.  "Tidak ada toleransi maka kasus ini segera diselesaikan secara baik-baik, kami akan kawal karena ini sudah masuk ke kasus perlindungan perempuan," katanya.(hiz)


Reporter: Hizbullah Ode

BERITA TERKAIT