TERNATE, OT– Respons cepat jajaran Satuan Samapta Polres Ternate membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, polisi berhasil menggagalkan dugaan peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis cap tikus dan menyita 210 botol miras siap edar di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kamis (23/7/2026) dini hari.
Pengungkapan bermula saat personel menerima laporan terkait adanya aktivitas pengangkutan dan transaksi miras di wilayah Kota Ternate Selatan. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Samapta yang dipimpin Dantim Opsnal Sat Samapta Polres Ternate, Aiptu Asri Marasabessy.
Setibanya di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan lima karton berisi minuman keras tradisional jenis cap tikus. Setelah dihitung, jumlahnya mencapai 210 botol berukuran 600 mililiter.
Selain mengamankan barang bukti, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial T (35), warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Pria yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo mengatakan, pemberantasan peredaran minuman keras ilegal merupakan bagian dari upaya Polres Ternate menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik yang bersifat preventif maupun represif, terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal. Miras kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas," ujarnya.
Sudirjo mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan.
SUdirjo juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari gangguan ketertiban umum, tindak kriminal, hingga membahayakan keselamatan.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate," tutupnya.
(ier)








