TERNATE, OT- Tim Resmob Macan Gamalama, Polres Ternate berhasil mengamankan 8 orang diduga pelaku judi kartu di 2 tempat yang berbeda, Rabu (20/9/2023).
Informasi yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, kedelapan terduga tersangka tersebut dengan inisial masing-masing IM (44), IU (31), MK (56) FM (46), IW (44) dan IB (54) kemudian DS (35) perempuan.
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin membenarkan bahwa ada 8 orang yang diamankan di duga kuat melakukan permainan judi jenis kartu.
"TKPnya itu di kelurahan Bastiong karance dan Kota Baru," katanya.
Wahyuddin menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Gamalama setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 lokasi yang kerap dijadikan tempat perjudian yakni salah satu kosan yang berada Kel.Bastiong Karance Kecamatan Ternate Selatan dan pasar Kota Baru Kelurahan Kota Baru Ternate Tengah.
Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi tersebut, Sekitar pukul 01:30 WIT, Resmob Gamalama berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku perjudian di Bastiong Karance. Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian sekitar pukul 03:30 WIT, sambung Wahyuddin, Resmob Gamalama kemudian berhasil mengamankan 5 (lima) orang terduga pelaku perjudian jenis judi joker beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Ternate untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan diantaranya uang tunai yang diamankan di Bastiong Karance sebesar Rp480.000. Dan di Kota Baru sebesar Rp 4.198.000 selain itu kartu remi yang digunakan untuk judi," jelas Wahyuddin
Menurut Wahyuddin, untuk para terduga pelaku disangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 303 Bis ayat (1) kesatu juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang perjudian.
"Pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah," pungkasnya.(ier)