Home / Berita / Hukrim

Rehabilitasi Pecandu Narkoba  Sukarela di Malut Alami Peningkatan

10 Desember 2019
Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, M.M

TERNATE, OT - Program rehabilitasi pecandu Narkoba secara sukarela di Malut, mengalami peningkatan. Hal ini disampaikan kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Drs Edi Swasono, M.M di ruang kerjanya pada Selasa, (10/12/2019).

Menurut jenderal bintang satu ini, target yang harus dicapai sampai Desember tahun 2019 ini sudah terpenuhi di klinik Pratama BNNP Malut sejumlah 50 klien pecandu dengan rincian, rujukan rawat inap 1 klien karena tingkat adiksi yang cukup parah. "Selanjutnya 10 pecandu melaporkan diri secara sukarela untuk direhabilitasi," kata Edi seperti dikutip dari rilis yang diterima redaksi indotimur.com.

Edi menyebut, selain itu, tim rehabilitasi yakni konselor adiksi dan fasilitator juga melakukan penjangkauan dengan Skrining Intervensi Lapangan (SIL) dan berhasil menjangkau  24 pecandu.."Sementara dari kasus hukum Narkoba  baik yang ditangani Polda Malut maupun BNNP Malut ada 16 pecandu,' terangnya.

Edi menambahkan , capaian rehabilitasi tak terlepas dari semakin tinggi kesadaran masyarakat  di Maluku Utara bahwa pecandu adalah korban yang harus direhabilitasi. "Fungsi rehabilitasi sebagai langkah kuratif dan merupakan strategi menurunkan demand atau permintaan akan Narkoba, jadi orang tak terpengaruh walaupun suplai Narkoba banyak," tegasnya.

Jumlah pengguna Narkoba di Malut berdasarkan survei ada 13.181, maka target rehabilitasi harus naik, untuk itu, BNN akan melakukan sosialisasi lebih intens dengan melibatkan unsur masyarakat.

Edi yang sebelumnya menjabat Dirkrimsus Polda Papua ini menambahkan, pecandu yang telah direhabilitasi juga akan tetap dijaga agar tidak kambuh, "dan di 2020 akan ada agen pemulihan untuk memastikan pecandu yang telah direhabilitasi tidak relaps atau kambuh," pungkasnya. (thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT