TERNATE, OT - Sebanyak 752 Warga Binaan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) se Maluku Utara, Kamis (17/8/2023), diberikan remisi umum kemerdekaan Negera Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Pemberian remisi kepda 752 napi se Malut tersebut, diberikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provonsi Malut, Syamsuddin Abdul Kadir yang disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut, M. Adnan bertampat di Lapas kelas IIA Jambula Ternate.
Kakanwil Kemenkumham Malut, M. Adnan dalam sambutan tertulisnya mengatakan, 752 napi yang diusulkan untuk mendapat remisi kemerdekaan pada 17 Agustus 2023 diterima seluruhnya.
“Alhamdulillah, usulan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM kepada 752 WBP di Lapas dan Rutan se Maluku Utara,” ungkapnya.
Adnan menyebutkan, dari 752 napi yang diberikan remisi tersebut dengan rincian kasus pidana umum 611 orang, narkoba 107 orang dan 34 orang kasus korupsi.
"Besaran remisi kemerdekaan yang diberikan pada tahun 2023 ini bervariasi dengan jumlah potongan paling sedikit 1 bulan dan jumlah potongan paling banyak 6 bulan," ungkapnya.
Dia menuturkan, selain memberikan resmisi atau potongan masa tahanan pada 752 orang, ada 4 orang WBP yang juga diberikan remisi PUII atau langsung bebas.
“Empat napi yang lngsung bebas adalah 3 napi di Lapas Tobelo, Halmahera Utara dan 1 ada di Lapas Sanana,” ucap Adnan.
Adnan berpesan, kepada seluruh warga binaan di seluruh UPT Lapas dan Rutan di Maluku Utara, untuk menunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di Lapas maupun Rutan.
(ier)