Home / Berita / Hukrim

Quick Response, Sat Intelkam Polres Ternate Amankan Penjual Miras Ilegal di Kelurahan Soa

16 Juli 2026
Personel Sat Intelkam Polres Ternate memperlihatkan barang bukti 22 kantong minuman keras ilegal jenis Cap Tikus dan Akar yang diamankan bersama seorang terduga penjual usai menindaklanjuti laporan masyarakat di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah (istimewa).

TERNATE, OT – Respons cepat ditunjukkan Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Ternate setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Tengah, Kamis, (16/7/2026).

Laporan tersebut diterima personel piket Sat Intelkam sekitar pukul 00.25 WIT melalui sambungan telepon WhatsApp. Informasi dari warga langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Operasi dipimpin Kanit IV Sat Intelkam Polres Ternate, Bripka Rivai Sirvan. Setelah melakukan pemantauan dan pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas jual beli minuman keras ilegal. Seorang pria berinisial B (26) yang berprofesi sebagai tukang ojek dan berdomisili di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, kemudian diamankan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 kantong plastik minuman keras jenis Cap Tikus dan 11 kantong plastik minuman keras jenis Akar, sehingga total terdapat 22 kantong minuman keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polres Ternate untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, mengatakan setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat sebagai bentuk pelayanan kepolisian sekaligus upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polres Ternate berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap informasi yang disampaikan masyarakat. Peredaran minuman keras ilegal berpotensi menjadi pemicu berbagai tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Menurut Sudirjo, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Partisipasi aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan menindak peredaran minuman keras ilegal di Kota Ternate," katanya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT