TERNATE, OT- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras atas tindakan kekerasan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI AL terhadap seorang wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dimana korban penganiayaan merupakan seorang wartawan media online sidikkasus.com, Sugandi.
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo menegaskan, pada prinsipnya PWI Maluku Utara mengecam keras tindakan kekerasan terhadap wartawan yang diduga dilakukan tiga oknum anggota TNI AL.
"Ketiga anggota TNI AL telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1," jelas Asri.
Di samping itu, kata Asri Fabanyo yang juga pimpinan redaksi SKH Aspirasi Malut, tersangka penganiayaan juga harus dijerat Undang-Undang KUHPidana.
"PWI Maluku Utara tentunya menyesalkan dan mengecam kasus kekerasan terhadap wartawan di Halmahera Selatan," kata Asri Fabanyo.
Berita Terkait: Tiga Oknum TNI-AL Diduga Aniaya Wartawan di Halmahera Selatan di Halsel
Asri Fabanyo mendesak, aparat penegak hukum agar secepatnya memproses kasus tersebut, sehingga ada efek jera bagi oknum aparat yang senagaja menghalangi kerja-kerja jurnalis di lapangan.
"Kita berharap Kapolres Halsel dan jajarannya dapat membindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus yang menimpa ini karena apapun dalihnya, dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," jelasnya.
Lanjut dia, atas perbuatan itu, tiga oknum anggota TNI AL dinilainya tidak pantas menjadi abdi negara.
"Oknum TNI AL tidak mengerti dengan kerja-kerja pers harus ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku," kecamnya.
(red)