Home / Berita / Hukrim

Polres Ternate Serahkan Tiga Tersangka Kasus Mafia Solar ke Jaksa

26 Mei 2023
barang bukti satu unit kendaraan R6 merek Mitsubishi truk tangki BBM telah diamankan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate

TERNATE, OT - Penyidik Satreskrim Polres Ternate menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan mafia solar atau penimbunan BBM jenis solar ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Ketiga tersangka masing-masing Yonas Waery, M. Rizak Pelu dan Aswad Hasan serta barang bukti berupa 450 liter bahan bakar solar dan 1 unit kendaraan Roda enam milik PT Maluku Indah.

Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi indotimur.com Jum'at (25/5/2023) mengatakan, untuk kasus penimbunan BBM, perkara ini sudah sejak tahun 2022 karena memang membutuhkan proses pemeriksaan saksi-saksi yang cukup lama, akhirnya kemarin sudah kita lakukan pelimpahan tahap II.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan ketiga tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana penimbunan BBM, karena sesuai hasil pengembangan anggota ditemukan barang bukti dari tersangka alias Aswad terdapat 600 liter solar didalam truk tanki.

Lebih lanjut, pada kasus ini kata Iptu Bondan melibatkan 3 pelaku atau tersangka dan sejumlah barang bukti.

"Olehnya atas perbuatan para pelaku atau tersangka dikenakan Pasal 55 UU Migas dirubah Pasal 40 UU cipta kerja dengan ancaman kurungan 6 tahun," jelasnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar saat dikonfirmasi secara terpisah membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik Satreskrim Polres Ternate telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Tersangka atas nama YW, RP dan AH agar dilakukan penahanan.

"Betul kemarin telah dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti," ungkapnya.

Dia menyebut, barang bukti yang diserahkan itu berupa uang tunai sebesar Rp.250.000, ribu, 1 unit kendaraan R6 merk Mitshubisi truck tangki No. Pol: DG 8267 KC, 1 lembar STNK DG 8267 KC dan 1 lembar surat keterangan hasil pengujian Metro.510.6/0820/11/2021/UPTD.

"Dalam waktu dekat kita juga akan melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate," pungkasnya.

Perlu diketahui, terungkapnya kasus ini bermula saat Tim Satgas Sabtu 27 Agustus 2022 mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah. Bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM jenis Solar setelah itu tim menuju ke TKP tersebut kurang lebih sekitar 09.30 WIT, tim menemukan sebuah mobil tangki yang berisikan minyak solar dengan No. Pol: DG 8267 KC kemudian tim mengecek di tangki mobil yang tidak layak pakai didalamnya berisikan minyak solar.

Dari situ diamankan 3 orang yaitu Yonas Waery, Muhamad Rizak Pelu dan Aswad Hasan kemudian menurut pengakuan Aswad bahwa baru selesai pengisian BBM Solar ke drum sebanyak 150 liter kemudian dari drum ke tangki mobil yang tidak layak pakai menggunakan mesin alcon dan sebelumnya di tangki tersebut terdapat minyak solar kurang lebih 450 liter jadi total di dalam tangki tersebut berisi 600 liter.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT