Home / Berita / Hukrim

Polres Morotai Resmi Tetapkan Tersangka Kasus KTI di Morotai

Kasat Reskrim: Selesai Pemilu Berkas Diserahkan ke JPU
12 Februari 2024
Polres Morotai

DARAUBA, OT - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pulau Morotai telah menetabkan IR sebagai tersangka  pelaku kasus Kawin Tanpa Ijin (KTI) di Morotai.

Kasat Reskrim Polres Morotai Iptu Ismail Salim kepada indotimur.com Senin (12/02/24) menyampaikan Polisi telah menetapkan tersangka IR (inisial) dalam kasus KTI dengan korban SG yang berasal dari Desa Daeo Majiko Kecamatan Morotai Selatan Kabupaten Pulau Morotai.

“Kita sudah tetapkan tersangka kasus nikah tanpa ijin dengan korban SG,” tegas Kasat Reskrim.

Dia menyampaikan pihaknya akan melakukan pelimpahan berkas tahap I kasus KTI ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Morotai.

“Secepatnya dalam waktu dekat kita kirim berkas ke Kejaksaan, dan kita upayakan setelah Pemilu ini berkas sudah diserahkan ke JPU,” ujarnya.

Dalam pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejari lanjut kasat, akan diperiksa kembali pihak Kejaksaan jika berkas yang dilimpahkan sudah valid maka kasus akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

“Kita serakan berkas ke kejaksaan, kalau diteliti dan sudah lengkapa maka kasus naik ke tahap II, kalau belum lengkap maka akan dikembalikan untuk diteliti kembali,” ujarnya.

Dikonfirmasi soal penerapan pasal dalam dokumen perkara tahap I terhadap tersangka pelaku KIT, Kasat meyampaikan, tersngka IR dikenakan pasal 279 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penerapan pasalnya yaitu 279 ayat 1 ke 1 dan atau ke 2 KUHP yaitu tindak pidana dalam perkawinan, sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Morotai.

 (hiz)


Reporter: Hizbullah Ode
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT