HALTIM,OT- Polres Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), berhasi mengungkap dua kasus pencurian.
Dua kasus itu, yakni pencurian tiga unit sepeda motor dan pencurian alat mobil.
Kapolres Haltim AKBP Edy Sugiharto didampingi Kasat Reskrim Iptu Ambo Welang, Kasubag Humas Polres Iptu Jufri Adam dan Kasipropam Ipda Jarwadi Rumakuwaur, dalam konferensi pers, Sabtu (03/09/2020) mengatakan, kasus pencurian tiga unit sepeda motor dengan 2 tersangka RT dan SP menjalankan aksinya pada hari minggu tanggal 13 september 2020 sekitar pukul 01.00 Wit .
Kata Kapolres, kedua tersangka mengambil satu unit motor Kawasaki KLX warna hitam yang diparkir disebuah rumah kos di Desa Geltoli, selang 10 menit kembali mengambil satu unit motor KLX warna hijau dengan nomor Polisi DG 6738 KA yang diparkir disalah satu teras rumah warga di Desa Geltoli.
"Kedua tersangka melaksanakan aksi yang ketiga selang waktu 50 menit atau sekitar pukul 02.00 Wit, kembali mengambi satu unit motor honda revo warna putih merah dengar nomor polisi DG 3800 TB yang sedang diparkir disebuah kosan di Dusun Watileo Desa Geltoli," ungkap AKBP Edy.
Lanjutnya, tersangka SP ditangkap pada Rabu 23 September 2020 di Desa Helitetor, Kecamatan Wasile Utara Kabupaten Haltim, sementara tersangka RT ditangkap Kamis tanggal 24 September 2020 di Desa Yaro Kecamatan Tobelo Utara Kabupaten Halut.
Atas perbuatan itu, tersangka SP dan RT dijerat pasal 363 ayat (3) KUHP jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan penjara paling lama 9 tahun.
Lanjut AKBP Edy, kasus pencurian alat mobil strada dengan tersangka PBS terjadi pada Agustus 2020 lalu.
"Kronologis kejadiannya, pada siang hari tersangka melihat mobil strada yang sudah rusak d areal bengkel kemudian tersangka mendekati mobil dan mengambil salah satu alatnya. Malam hari tersangka kembali menjebol dinding gudang bengkel dan mengambil satu buah transmisi mobil," ujarnya.
Sementara tersangka ditangkap pada Selasa 22 September 2020 pukul 19.30 Wit di Desa Geltoli, Kecamatan Maba Kabupaten Haltim.
Dengan adanya perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 3 ayat 1 ke - 3 KUHP dengan ancama pidana penjara paling lama 7 tahun. (dx)



