Home / Berita / Hukrim

Polisi Serahkan Tiga Oknum Mahasiswa Terlibat Narkoba ke Kejaksaan Negeri Ternate

15 April 2021
Suasana penyerahan tersangka kasus narkoba

TERNATE, OT -  Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Utara, Kamis (15/4/2021) menyerahkan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, yang melibatkan tiga oknum mahasiswa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Ketiga oknum mahasiswa yang merupakan tersangka kasus narkoba tersebut masing-masing berinisial AY alias Dhev (22), MCA alias Suleman (19) dan AG (18) warga Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula.

"Iya tadi anggota saya sudah melakukan penyerahan tahap dua barang bukti beserta tersangka ke JPU Kejari Ternate," ujar Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Aryanto kepada indotimur.com.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggota, ketiga tersangka ini terbukti menyalahgunakan narkoba karena dari hasil pengembangan anggota, ditemukan BB untuk tersangka AY alias Dhev berupa 1 sachet plastik ukuran sedang berisi daun ganja kering, 1 sachet plastik ukuran kecil berisi daun ganja kering,1 bungkusan tissue berisi daun ganja kering, 1 linting bekas pakai dan 1 unit Hp merk SAMSUNG warna putih.

Sedangkan untuk tersangka MCA alias Suleman dan AG BB yang dimiliki berupa 2 linting rokok berisi daun ganja kering, 1 unit handphone merk Oppo A57 warna gold dan
2 buah Simcard.

Berita TerkaitSimpan Narkoba, Tiga Mahasiswa di Ternate Ditangkap Polisi

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tiga oknum mahasiswa ini bermula dari laporan masyarakat.

Penangkapan pertama dilakukan personil terhadap tersangka MCA alias Suleman dan AG sekitar pukul 23.50 Wit di kamar kontrakannya yang ada di Kelurahan Toboleu, Ternate Utara.

Setelah menangkap kedua tersangka, anggota langsung melakukan penggeledahan dan menemukan BB dengan berat  0,02 ons.

Anggota langsung melakukan interogasi kepada kedua tersangka ini dan keduanya mengaku bahwa narkotika jenis ganja yang dimiliki berasal dari temannya atas nama AY alian Dhev yang sementara berdomisili di salah satu kos-kosan di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan.

Mendapat informasi tersebut, tim opsnal langsung mendatangi kamar kos AY dan langsung melakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan kamar milik tersangka AY.

Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan BB narkoba jenis ganja dengan berat 0,18 ons, sehingga pelaku langsung diamankan ke Polsek.

" Dan tadi berdasarkan hasil penyelidikan penyidik sudah memenuhi unsur maka tadi langsung kami melakukan tahap II ke JPU Kejaksaan Negeri Ternate," pungkasnya.

 (ian)


Reporter: Ryan
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT