TERNATE, OT - Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara (Malut) telah melimpahkan berkas tahap satu kasus dugaan koruspi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan (Halsel) telah diserahkan tim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, pada Selasa (4/4/2023).
Kasus dugaan korupsi anggaran operasional tersebut melibatkan lima tersangka diantaranya mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Informasi yang diperoleh indotimur.com, kelima mantan pejabat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua pekan lalu.
Anggaran operasional yang diusut Polda itu senilai Rp, 4.507.151.500 miliar.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut.
"Iya, penyidik telah melakukan tahap satu dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Halmahera Selatan ke jaksa," sebut Michael.
Sekedar diketahui, sesuai perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKP) Maluku Utara, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp, 3.474.311.013 dari total anggaran Rp, 8.544.966.000 miliar.
(ier)