TERNATE, OT - Petugas gabungan jajaran Polres Ternate, Sabtu (21/11/2020) tadi malam, berhasil menjaring sedikitnya 78 kendaraan roda dua (motor) yang menggangu ketentraman warga karena menggunakan knalpot racing atau klalpot brong.
Razia atau penertiban yang dilaksanakan pada sejumlah titik termasuk di depan Mapolres Ternate itu, melibatkan petugas gabungan dari, Dit Lantas Polda Malut, Satlantas, Sabhara, Reskrim, Propam dan personil Polsek.
Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam keterangan resminya yang diterima indotimur.com menyampaikan, razia atau penertiban terhadap kendaraan roda dua di.wilayah hukum Kota Ternate ini dilakukan setelah Polisi.menerima banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan bunyi motor yang memggunakan knalpot recing.
Kata dia, razia ini melibatkan personil gabungan baik dari Polda maupun Polres Ternate, dengan jumlah personil secara keseluruhan sebanyak 90 anggota.
"Razia malam tadi anggota berhasil mengamankan sebanyak 78 unit kendaraan bermotor yang mengunakan racing," ungkap Kapolres Ternate, melalui rilisnya yang diterima redaksi indotimur.com, pada Minggu (22/11/2020).
Dalam keterangannya, Kapolres juga mehimbau kepada pemilik bengkel dan toko aksesoris kendaraan untuk tidak lagi menjual knalpot racing, "pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu, langsung kami tindak (tilang-red)," tegas Kapolres.
Orang nomor satu di jajaran Polres Ternate itu, memastikan, pihaknya secara intens akan melaksanakan razia di berbagai tempat dengan waktu yang tidak ditentukan.
"Jika kedapatan, langsung kita tilang, setelah ditilang petugas juga akan mengarahkan pengendaran untuk membayar denda tilang dan membawa knalpot standar untuk diganti, setelah itu baru motornya bisa diambil. Jika tidak membawa knalpot standar, motornya tetap kita tahan, walaupun sudah membayar denda tilang," tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan anggotanya untuk menjadi contoh bagi masyarakat, dengan tidak menggunakan knalpot racing.
"Kami juga akan tilndak jika di lapangan, petugas menemukan anggota Polri yang mengunakan knalpot racing, sebab dalam razia kita juga libatkan Provos, jadi siapa saja termasuk Polisi jika melanggar, pasti kita tindak," tegasnya.
Sebagimana diketahui, razia ini dilakukan berdasarkan Undang Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, tentang pengunaan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan pasal 285 ayat 1.
Dalam pasal tersebut, disebutkan : bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak dua ratus lima puluh ribu rupiah. (ian)



