Home / Berita / Hukrim

‎Polemik Kasus Bripka RAP Berlanjut, Kuasa Hukum dan Keluarga Bantah Klarifikasi Pipin ‎

‎Tim Hukum Lama Klaim Miliki Bukti Video dan BAP
23 Juni 2026
Keluarga Pipin Wulandari bersama Tim Kuasa Hukum M. Bahtiar Husni dan Direktur DaurMala, Nurdewa Syafar, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan terbaru Pipin yang membantah sejumlah fakta dalam perkara dugaan KDRT yang sebelumnya dilaporkan ke kepolisian. (Istimewa)

TERNATE, OT - Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan mantan anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial RAP dan istrinya, Pipin Wulandari, kembali memanas.

Setelah Pipin menyampaikan klarifikasi yang membantah sejumlah narasi KDRT yang selama ini beredar, tim kuasa hukum yang sebelumnya mendampinginya memberikan tanggapan berbeda.

‎Salah satu kuasa hukum Pipin, M. Bahtiar Husni, mengatakan pihaknya sejak awal menerima kuasa langsung dari Pipin maupun kedua orang tuanya untuk mendampingi proses hukum terkait dugaan KDRT yang dilaporkan ke kepolisian.

‎"Kami mendapatkan kepercayaan langsung dari Pipin sebagai korban KDRT. Begitu juga kami diminta mendampingi oleh ayah dan ibunya ketika laporan terhadap saudara RAP dibuat di kepolisian," kata Bahtiar di Ternate, Selasa, (23/6/2026).

‎Pernyataan itu disampaikan menyusul konferensi pers yang dilakukan Pipin bersama tim kuasa hukum barunya. Dalam konferensi pers tersebut, Pipin menyatakan sejumlah informasi yang beredar terkait dugaan KDRT tidak sesuai dengan fakta yang ia alami.

‎Bahtiar menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan karena berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

‎Menurut dia, dugaan KDRT yang dilaporkan Pipin telah menjadi bagian dari proses hukum dan didukung oleh keterangan yang diberikan sendiri oleh Pipin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik.

‎"Fakta-fakta yang disampaikan dalam BAP itu ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan. Proses pemeriksaannya juga dilakukan beberapa kali dan kami mendampingi langsung saat pemeriksaan sebagai korban," ujarnya.

‎Bahtiar juga membantah pernyataan yang menyebut tim hukum sebelumnya tidak memiliki dasar hukum untuk mendampingi Pipin.

Bachtiar menegaskan, surat kuasa diberikan langsung oleh Pipin setelah kondisinya membaik pasca menjalani perawatan medis.

‎"Awalnya kami dihubungi keluarga ketika Pipin masih dirawat. Setelah sadar dan kondisinya membaik, surat kuasa dibuat dan ditandatangani langsung oleh Pipin," kata dia.

‎‎Selain dokumen hukum, Bahtiar mengklaim pihaknya memiliki sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan, termasuk rekaman video dan keterangan yang pernah disampaikan Pipin kepada keluarga maupun penyidik.

‎‎Menurut dia, bukti-bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian apabila perkara terus berlanjut di pengadilan.

‎"Kami memiliki dokumentasi dan keterangan yang disampaikan sendiri oleh Pipin pada saat kejadian. Semua itu tentu akan diuji dalam proses hukum," ujarnya.

‎Bahtiar mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan keputusan Pipin untuk berdamai atau membela suaminya. Namun ia menyayangkan pernyataan yang menurutnya justru menyudutkan keluarga dan tim hukum yang selama ini mendampingi proses perkara.

‎BERITA TERKAIT; Pipin Istri Anggota Brimob Polda Malut Minta Publik Tak Percaya Narasi Yang Beredar, Ini Penjelasannya

‎"Kami menghormati sikap Pipin. Tetapi kalau ingin membela suaminya, tidak perlu menyalahkan keluarga atau pihak yang sejak awal membantu dirinya," kata Bahtiar.

‎Dalam kesempatan yang sama, ayah Pipin, Tomijan Yasin, juga menyampaikan kesaksiannya terkait kondisi putrinya saat pertama kali ditemui setelah insiden tersebut.

‎Tomijan mengaku datang ke rumah Pipin setelah menerima telepon dari putrinya pada malam kejadian. Saat tiba di lokasi, ia melihat Pipin dalam kondisi lemah dan mengalami luka yang menurutnya cukup serius.

‎"Saya melihat langsung kondisinya saat itu. Kami kemudian segera membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," kata Tomijan.

BACA JUGA;‎Polda Maluku Utara Sebut Putusan PTDH Bripka RAP Final

‎Dia mengaku terkejut dengan perubahan sikap putrinya yang kini memilih berdamai dan meminta penghentian proses hukum terhadap suaminya.

‎Meski demikian, Tomijan menyatakan tetap menghormati keputusan Pipin sebagai orang dewasa yang memiliki hak menentukan sikap atas persoalan rumah tangganya.

‎Perkara dugaan KDRT yang menjerat RAP sendiri telah memasuki proses hukum lanjutan. Sebelumnya, Pipin dalam konferensi pers menyatakan peristiwa yang dialaminya merupakan perselisihan rumah tangga yang berujung pada dirinya terjatuh dan mengalami cedera, bukan akibat tindakan kekerasan sebagaimana narasi yang berkembang di publik.

‎Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Pipin Wulandari maupun tim kuasa hukumnya terkait pernyataan terbaru yang disampaikan Bahtiar Husni dan keluarga Pipin.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT