TERNATE, OT – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Amin Drakel sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan mengatakan, dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik dengan terlapor anggota DPRD provinsi yang ditanggani oleh Subdit V Ditkrimsus Malut, sudah menetapkan terlapornya sebagai tersangka.
“Tadi penyidik Polda Malut sudah menetapkan Amin Drakel sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara kepada indotimur.com, Rabu (26/8/2020).
Kabid menyebut, penetapan tersangka ini penyidik juga sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada pihak terlapor dalam kasus yang melibatka dirinya.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi alat bukti untuk proses penyelidikan sehingga secepatnya dilakukan tahap I ke Jaksa.
Sekedar diketahu, kasus yang melibatkan anggota DPRD Malut ini dilaporkan oleh Hi Fayakun di Direktorat Kriminal Khusus pada 9 April tahun 2020 lalu atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(ian)



