Home / Berita / Hukrim

Polda Tetapkan Asisten I Setda Malut Sebagai Tersangka

01 Juli 2020
AKBP Hengky Setiawan (foto_randy)

TERNATE,  OT – Penyidik Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Asisten I Bidang Kesra Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Malut, Gafaruddin sebagai tersangka dugaan kasus penggunaan surat palsu dan memasuki pekerangan rumah orang tanpa izin.

Kabag Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan kepda indotimur.com menyampaikan, berdasarkan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh penyidik dalam kasus ini atas dasar laporan masyarakat sehingga langsung ditindak lanjuti.

"Kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik sudah memenuhi alat bukti untuk dinyatakan status Asisten I Gubernur Malut, Gafaruddin sebagai tersangka," ujar Kabag Wasidik di ruangan kerjanya, Rabu (1/7/2020).

Namun menurut Hengky, masih ada beberapa kendala yang dialami oleh penyidik terkait dengan keberadaan tersangka saat ini, karena berdasarkan informasi yang diterima penyidik yang bersangkutan berada di Kota Bau-Bau, sehingga secepatnya penyidik akan berkoordinasi dengan Polres Bau-Bau untuk mencari keberedaan yang bersangkutan.

"Kami juga sudah melayangkan surat panggilan kepada Hj Gafruddin sebanyak 5 kali, namun tidak satupun datang ke kantor untuk dimintai keterangan. Sekarang kasusnya penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menetapkan Gafruddin sebagai tersangka," jelasnya.

Selain itu, kata Hengky, masih ada satu barang bukti yang masih dipegang oleh tersangka yakni kwitansi jual beli. Jika penyidik sudah memegang alat bukti tersebut maka akan dibawa ke Labfor untuk mengecek keabsahaan atau keaslian dari kwitansi dan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Lanjut Hengky, tersangka akan dikenakan pasal 263 KUHP 383 KUHP dan 167 KUHP penipuan dan masuk pekarangan orang tanpa izin serta menyewakan sesuatu yang bukan hak miliknya.

Hengky menceritakan, kronologis ksaus ini disaat pelapor atas nama Holfenus yang membuat aduan pada 7 November 2019 dan tanggal 20 Januari 2020 laporanya sudah dinaikan tahap gelar penetapan status.

“Dari situlah sehingga penyidik melakukan penyelidikan hungga akan menetapkan tersangka atas kasus ini,” jelas Hendri.

Lebih jauh Hengky menyampaikan, berdasarkan keterangan yang diterima penyidik dari pelapor Holfenus, pihaknya meninggalkan rumah yang terletak di RT 006/ RW 002 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan tahun 1999, tapi setelah pelapor balik ke rumahnya tahun 2002 sudah ada yang menempati rumah tersebut yang tidak lain adalah Gafaruddin tanpa pemberitahuan pelapor.

“Pelapor meminta agar Gafaruddin keluar dari rumah, tapi Gafaruddin tidak mau keluar dari rumah sehingga pada tahun 2006 pelapor langsung membuat laporan ke Polres Ternate, dasar apa sehingga Gafaruddin menempati rumah tersebut,” terang Hengky.

Hengky juga menyebut, pelapor Holfenus sempat membuat laporan di kantor Kelurahan Kalumata pada tahun 2009, dan pihak pemerintah Kelurahan mengeluarkan surat pengosongan lahan sebanyak dua kali agar Gafaruddin segera mengosongkan rumah tersebut. Tapi berjalanya waktu hingga saat ini Gafruddin belum juga keluar dari rumah bahkan ada tanah sisa yang bersangkutan membangun rumah kos.

Berdasarkan hasil penyelidikan penyidik sertifikat rumah dan surat-surat lainya masih atas nama Holfenus, namum rumahnya sekarang ditempati Gafruddin yang mengaku sudah membelikan rumah tersebut.

(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT