Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Ungkap Kasus Pengiriman Narkoba Lewat Ojek Online

30 Agustus 2021
Kombes Pol. Adip Rojikan

TERNATE, OT- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara yang bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Ternate, berhasil mengungkap kasus pengiriman narkoba lewat jasa ojek online di Lapas, pada Kamis (26/8/2021) lalu.

Polda Maluku Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol. Adip Rojikan menyampaikan, penyidik Dit Resnarkoba saat mendapat informasi dari piket Lapas IIA Ternate, bahwa telah ditemukan barang titipan untuk warga binaan yang dibawa oleh ojek online berupa narkoba.

Atas informasi tersebut, Penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan penyidik yakni 15 sachet kecil ganja kering dengan berat total 11,94 gram yang dibungkus dalam bungkusan deterjen, 3 sachet kecil shabu yang diselipkan dalam bungkusan kacang dan 1 sachet kecil shabu yang diselipkan dalam makanan ringan, sehingga berat total shabu 1,73 gram," jelas Kabid.

Lanjut Kabid Jumas, dari hasil penyelidikan diketahui barang haram tersebut dikirim oleh CNR beralamat di Kelurahan Bastiong, yang dikirim untuk warga binaan atas nama AU.

"CNR mengakui bahwa ia hanya diminta AU memesan ojek online untuk mengirimkan barang tersebut ke Lapas, dengan mengatasnamakan penerima napi lain bernama SA," terangnya.

Dengan demikian, kata Adip, penyidik telah menetapkan tersangka AU dalam kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang bekerjasama dengan Lapas II A Ternate.

Kabid menambahkan, pelaku dijerat karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan jenis Shabu secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai dan menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)


Reporter: Tim

BERITA TERKAIT