TERNATE, OT- Penyidik Derektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), menyerahkan barang bukti dan satu tersangka inisial HP atas kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Morotai tahun 2015 ke JPU.
"Tersangka berinisial HP alias HAO merupakan direktur PT. Jaza Zam Zam infestama," kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, Rabu (7/10/2020).
Adip menjelaskan, pada tahun 2015 lalu pemerintah Kabupaten pulau Morotai telah menganggarkan proyek pembangunan gedung kantor tahap I RSUD Morotai sebesar Rp 3,5 miliar yang bersumber dari APBD Pulau Morotai.
"Disaat lelang PT.Jasa Zam Zam Infestama sebagai kuasa direktur HP menang dengan nilai kontrak Rp. 3.287.385.000, setelah penandatanganan kontrak berlangsung pihak rekanan kemudian melaksanakan pekerjaan proyek tersebut," jelasnya.
Selanjutnya, rekanan telah menerima pencairan dana sebanyak 100 persen dengan jumlah sebesar Rp. 2.898.885.864 dan langsung melakukan pemotongan PPn dan PPh melalui rekening BRI atas nama Jasa Zam zam infestama.
Setelah pencairan 100 persen, kata Adip, fakta di lapangan proyek tidak diselesai dikerjakan sesuai kontrak dan saat dilakukan pemeriksaan fisik pekerjaan, ditemukan item pekerjaan yang tidak dikerjakan serta ada yang kurang atau tidak sesuai kontrak.
Selain itu, PT. Jasa Zam zam infestama belum mengajukan penyerahan tahap kedua pekerjaan (FHO) kepada pejabat pembuat komitmen.
Atas dasar tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti fakta di lapanga dan menetapkan direktur PT. Jasa Zam zam infestama sebagai tersangka.
"Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 560 juta lebih," ujar Kabid.
Adip menambahkan, penyidik Ditreskrimsus sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Malut.
"Tadi kami sudah serahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,"pungkasnya.(ian)



