TERNATE, OT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari hasil penangkapan dan sitaan tiga bulan terhitung sejak Oktober sampai Desember 2023, pada Kamis (21/12/2023).
Hasil penangkapan dan sitaan yang dimusnahkan, diantaranya, 6 paket besar narkotika jenis ganja dengan berat bruto 3,5 kg. 341 sachet plastik bening kecil narkotika jenis ganja, serta 19 sachet plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.
Selain itu, Polisi juga memusnahkan 380 kantong plastik minuman keras jenis captikus. 20 botol captikus. 36 botol bir putih ukuran 620 ml. 16 botol bir hitam ukuran 620 ml. 51 botol minuman keras jenis arak cina sebanyak 2 liter. 35 botol bir hitam ukuran 300 ml. 28 botol minuman keras bir cina ukuran 600 ml, dan 97 kaleng bir putih ukuran 500 ml.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko melalui Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil mengatakan, barbuk hasil sitaan dan penangkapan yang dimusnahkan merupakan hasil dari razia akhir tahun natal dan tahun baru 2023 dalam tiga bulan terakhir yang terhitung Oktober hingga Desember 2023.
Bahkan kata Michael, untuk minuman keras, seperti captikus, bir putih dan bir hitam itu disita di tempat hiburan, seperti cafe dan penginapan. Sementara, untuk miras cina dan ganja serta sabu itu disita di tempat pengiriman barang dan jasa yang ada di Kota Ternate.
"Rata-rata, captikus dan bir anggota sita di tempat hiburan, dan untuk minuman cina dan narkotika di tempat pengiriman jasa," ungkap Michael Irwan Thamsil, di kantor Ditresnarkoba, Kamis (21/12/2023).
Kabidhumas mengaku, untuk ganja dan minuman China yang berukuran besar pada saat diambil anggota Ditresnarkoba tidak menemukan pemiliknya. Karena saat monitoring, tidak satupun pemilik yang datang mengambil di jasa pengiriman.
"Anggota monitoring itu tidak ada satupun pemilik yang datang ambil," jelasnya.
Selain itu, lanjut Michael, untuk sejumlah sachet sabu dan ganja yang di isi kertas bening kecil, anggota berhasil menangkap pelakunya kurang lebih 9 orang. Namun, dalam proses keluarga dari ke 7 meminta untuk dilakukan Restoratif Justice (RJ).
"Jadi 9 orang itu di RJ, tapi sebelum RJ mereka dilakukan pembinaan," pungkasnya.
(ier)