SOFIFI, OT– Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memusnahkan ribuan barang bukti minuman keras (miras) hasil pengungkapan kasus selama Triwulan II Tahun 2026. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sekaligus menekan peredaran miras ilegal di wilayah Maluku Utara.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, dalam sambutan yang dibacakan pada kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus peredaran miras ilegal.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memberikan efek jera terhadap pelaku peredaran minuman keras yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian disampaikan dalam sambutan Kapolda.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3.566 liter cap tikus, 1.805 botol cap tikus, 2.484 kantong cap tikus, 30 botol bir hitam, 38 botol bir putih, 31 botol bir Cassanova Zoro, 3 botol bir Kawa-Kawa, serta 10 botol bir Valentine.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari lima satuan wilayah, yakni Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, Polres Ternate, Polres Halmahera Barat, Polres Halmahera Tengah, dan Polres Halmahera Utara.
Selama Triwulan II Tahun 2026, jajaran Polda Maluku Utara berhasil mengungkap 556 kasus peredaran miras. Dari jumlah tersebut, sebanyak 454 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 103 perkara diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian di luar proses pidana (selra).
Polres Halmahera Utara menjadi satuan dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni 205 kasus. Disusul Polres Ternate dengan 186 kasus, Polres Halmahera Tengah 85 kasus, Polres Halmahera Barat 79 kasus, dan Direktorat Samapta Polda Maluku Utara sebanyak satu kasus.
Sementara itu, Direktorat Samapta Polda Maluku Utara menjadi satuan penyumbang barang bukti terbanyak dalam pemusnahan kali ini, yakni 2.012 liter cap tikus, 61 liter minuman tradisional jenis akar, dua botol bir putih, 31 botol bir Cassanova Zoro, dan tiga botol bir Kawa-Kawa.
Polda Maluku Utara menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukum Polda Maluku Utara. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.
(ier)




