TERNATE, OT - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku Utara melakukan tahap satu kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pariwisata di Halmahera Utara (Halut).
Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, penyerahan tahap satu ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara, pada Rabu (9/8/2023).
Anggaran yang diduga dikorupsi dalam kasus ini sejatinya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono.
Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) ini sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020.
Dalam perlara ini, Polisi telah menerapkan empat tersangka diantaranya, PPK berinisial IR, Direktur Cabang PT WKK berinisial RM, konsultan pengawas berinisial RT, dan konsultan supervisi/pengawasan berinisial RM.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas tahap satu kasus korupsi tersebut.
"Iya, kemarin penyidik telah menyerahkan berkas tahap satu dugaan korupsi proyek pariwisata di Halmahera Utara," tandasnya.
(ier)