Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Hentikan Kasus Bupati Halut

12 Desember 2019
AKBP Hengky Setiawan (foto_randy).

TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Frans Manery, yang dilaporkan oleh mantan Manager Sossial Performance bidang Pengelolaan CSR PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) Ajarani Mankujati pada 26 Oktober 2018 lalu.

"Dari hasil gelar  peraka yang kita laksanakan pada minggu lalu, perkara tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana, karena surat dari bupati kepada PT NHM merupakan sprin," kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, AKBP Hengky Setiawan kepada wartawan termasuk indotimur.com Kamis (12/12/2019).

Hengky menunturkan, untuk menggugat surat tersebut pelapor Ajarani Mankujati bersama dengan kuasa hukum bisa menggugat melalui peradilan tata usaha negara, karena ini bersifat adimistrasi, kasus tersebut tidak masuk dalam unsur pencemaran nama baik maupun fitnah.

"Sesuai dengan hasil gelar perkara, hari ini kami sudah layangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada pihak pelapor bahwa intinya kasus tersebut kita hentikan dalam penyelidikan dan keseluruhan bukan merupakan tindak pidana sehingga kasus ini tidak bisa dinaikkan ke tahap pinyidikan,"pungkasnya. (ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT