TERNATE, OT- Direktorat Samapta Polda Maluku Utara (Malut), berhasil mengamankan ratusan minuman keras (miras) jenis cap tikus dan bir bintang di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, pada Senin (4/12/2023).
Pengungkapan ratusan miras ini, bermula saat anggota Tim Patroli Malam, Dit Samapta Polda Malut melakukan patroli dialogis pada sejumlah lokasi yang diduga sebagai tempat penjualan miras.
Direktur Samapta Polda Malut Kombes (Pol) Sukron melalui Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menjelaskan, kegiatan patroli yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut atensi Kapolda untuk memberantas peredaran miras di masing-masing wilayah.
Kabidhumas mengatakan, giat tersebut kemudian dipimpin langsung Ipda Muswar Nuhuyanan.
Pada pelaksanaan patroli di Kelurahan Santiong, menurut informasi yang didapat dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi minuman keras pada wilayah tersebut.
Selanjutnya Tim Patroli Malam Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, menindak lanjuti laporan tersebut dengan mendatangi TKP.
"Tim Patroli Malam Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, melaksanakan pemeriksaan di sekeliling rumah dan di sepanjang jalan sekaligus menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, serta menjelaskan poin-poin penting yang berkaitan dengan minuman keras, seperti yang tertulis pada Peraturan Daerah Kota Ternate No.05 tahun 2004 kepada masyarakat sekitar dalam pelaksanaan kegiatan di kelurahan tersebut," terangnya.
Dia mengaku, Tim Patroli Malam Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis cap tikus yang dioplos bersama akar di Kelurahan Mangga Dua.
"Captikus ukuran 10 liter sebanyak 35 kantong, bir hitam ukuran 325 ml sebanyak 63 botol, anggur merah ukuran 620 ml sebanyak 63 botol dan satu terduga pemilik bernama MW alias Masye (54)" ungkapnya.
Selanjutnya, anggota mengamankan barang bukti dan tersangka ke kantor Direktorat Samapta Polda Maluku Utara. Selanjutnya Tim melaksanakan patroli dengan tujuan kembali menuju Markas Komando Direktorat Sampata Polda Maluku Utara. Dan dalam perjalanan, Tim Patroli Malam Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, tidak menemukan kejadian yang menonjol.
"Tersangka kemudian diberikan surat pernyataan dan wajib lapor setiap malam," tuturnya.
Dia menegaskan, barang bukti yang diamankan kemudian diserahkan kepada Piket Siaga Mako Direktorat Samapta Polda Maluku Utara, dengan jumlah yang telah tertera pada poin diatas sekaligus dilengkapi dengan berita acara serah terima barang bukti.
"Tersangka diberikan surat pernyataan agar bahwa di kemudian hari jika kedapatan menjual minuman tersebut maka Anggota dari Patroli Malam wajib menahan tersangka untuk mengikuti sidang," pungkasnya.
(ier)