Home / Berita / Hukrim

Polda Malut Akan Proses 10 Orang Mahasiswa

14 Oktober 2020
Salah satu demonstran yang ditangkap Polisi

TERNATE, OT – Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)  memastikan 10 peserta aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di Ternate, Selasa (13/10/2020) kemarin, akan diproses secara hukum.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan kepada indotimur.com, Rabu (14/10/2020), menyatakan, setelah proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Ditrrskrimum secara maraton, maka Polda Malut memastikan 10 peserta aksi akan diproses secara hukum.

“Ada 10 orang yang diduga kuat melakukan tindak pidana,” kata Adip.

Saat ini, lanjut Adip, 10 peserta aksi yang diamankan, tengah ditahan di kantor Ditreskrimum untuk menjalani proses secara hukum.

Mereka terbukti melakukan tindakan melawan hukum setelah aksi unjuk rasa menolak UU cipta kerja Omnibus Law di depan kantor Wali Kota Ternate, berakhir ricuh.

Dalam persitiwa tersebut, lanjut Adip, polisi berhasil mengamankan 19 peserta aksi yang terdiri dari 17 mahasiswa dan 2 pelajar SMA.

Namun setelah dilakukan proses penyelidikan oleh anggota sejak malam tadi hingga hari ini, 9 orang tidak mengarah ke proses hukum sehingga mereka dipulangkan dengan menandatangani surat pernyataan.

Sedangkan 10 lainnya, dalam proses penyelidikan mengarah ke proses tindakan pidana melawan hukum sehingga tetap diproses secara hukum.

“Peran mereka 10 orang ini semuanya melempari batu saat unjuk rasa,” ucap Adip.

“Atas perbuatannya, 10 orang ini akan dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun atau 4 bulan,” pungkasnya.(ian)


Reporter: Ryan

BERITA TERKAIT