TERNATE, OT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus, (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah menghentikan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek mekanikal elektrikal (ME) atau instalasi listrik pada pembangunan RSUD Sofifi.
Proyek pembangunan RSUD Sofifi dengan sumber pendanaan atas kerjasama antara PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, terdapat kejanggalan pada item proyek ME senilai Rp.39 miliar.
Pasalnya, pekerjaan dalam proyek tersebut belum dikerjakan alias belum ada kemajuan fisik namun anggarannya sudah dicairkan senilai Rp 5,9 miliar. Hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Afriandi Lesmana mengatakan, kasus tersebut sudah hentikan, sebab sudah ada pengembalian kurang lebih sebesar Rp 6 miliar.
"Sudah dikembalikan kurang lebih Rp 6 miliar, nanti saya cek lagi," kata Afriandi, Jum'at (1/12/2023).
Dia menambahkan, pengembalian Rp.6 miliar itu sudah ada sidang TGR di Inspektorat Provinsi Maluku Utara. "Jadi namanya TGR kalau pengembalian di inspektorat," tandasnya.
(ier)