Home / Berita / Hukrim

PN Ternate Buka Suara Soal Eksekusi Lima Rumah di Kalumata

Kadar Noh : PN Ternate Tidak Punya Kepentingan, Hanya Menjalankan Kewajiban
06 Mei 2024
Humas Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh (istimewa)

TERNATE, OT- Pengadilan Negeri (PN) Ternate Maluku Utara menyatakan eksekusi bangunan rumah di Kelurahan Kalumata Kecamatan Ternate Selatan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Jadi putusan perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah, sementara perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan 3 objek bangunan rumah. Itu sebelum eksekusi telah dilakukan Aanmaning atau teguran," ujar Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Kata dia, selain teguran juga telah dilakukan upaya negosiasi untuk dilakukan pembayaran tanah oleh Abdullah dan rekan terhadap Juharno karena tanah itu dimenangkan olehnya.

Lanjut dia, namun mereka (para tereksekusi-red) ini bersikeras mempertahankan dan tidak mau keluar. Akhirnya dari pihak pemohon eksekusi melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan.

"Oleh karenanya kewajiban pengadilan melaksanakan eksekusi dalam artian memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan khususnya (Pak Juharno-red) sebagai pemenang dalam perkara gugatan ini," terang dia.

BERITA TERKAIT : Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi Lima Rumah Warga di Kalumata

Lebih lanjut juru bicara PN Ternate itu menyampaikan, pihak Pengadilan dan pemohon eksekusi sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan dari kepolisian setempat baik Polsek maupun Polres Ternate. 

"Sehingga mereka turun melakukan eksekusi dalam artian bahwa termohon eksekusi tidak mau keluar akhirnya dipaksa untuk keluar dengan menggunakan alat berat untuk dibongkar rumah atau bangunan yang ada diatas objek yang dieksekusi," jelas Kadar.

Dia menjelaskan, terkait eksekusi pada prinsipnya, pengadilan punya kewajiban melakukan eksekusi apabila perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap baik itu tingkat banding, maupun tingkat kasasi ataupun peninjauan kembali (PK).

"Jadi ada permohonan dari termohon eksekusi. Pengadilan tetap tindak lanjuti. Karena sebelumnya Pengadilan sudah melakukan telaah terhadap berkas perkara. Apakah berkas perkara bisa dieksekusi atau tidak," terang Kadar.

BACA JUGA : Perkara Abdul Gani Kasuba Cs Akan Dilimpahkan Hari Ini, Begini Penjelasan PN Ternate

Menurut dia, setelah dinyatakan bisa dieksekusi atau dieksutabel maka dari tim telaah berkas melaporkan kepada pimpinan dan pimpinan melakukan aanimaning mempertemukan kedua belah pihak, melakukan teguran terhadap calon termohon eksekusi.

"Bila termohon eksekusi tidak menghiraukan ada proses selanjutnya yang kita sebut pengecekan lokasi, pencocokan objek yang hendak dieksekusi dengan putusan. Yang biasa disebut atau istilah hukum Konstatering," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT