Home / Nusantara

Pengadilan Negeri Ternate Eksekusi Lima Rumah Warga di Kalumata

06 Mei 2024
Lima rumah warga di eksekusi jurus sita PN Ternate

TERNATE, OT- Sedikitnya lima bangunan rumah milik warga di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada, Senin (6/5/2024). 

Kelima bangunan rumah yang di eksekusi, masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah, sementara perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan 3 objek bangunan rumah. 

Panitra Muda PN Ternate, Jefri Pratama yang juga memimpin jalannya eksekusi mengatakan, eksekusi 5 bangunan rumah di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Sudah tidak ada upaya hukum lain, karena ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam putusan PN Ternate," kata Jefri.

Jefri juga menegaskan, apa yang sudah menjadi putusan PN, maka tidak ada upaya hukum lain yang harus dilakukan. Melainkan eksekusi pengosongan bangunan. 

"Ini sudah clear dalam putusan, makanya tidak ada alasan dan ini sesuai prosedur," tegasnya mengakhiri. 

Amatan dilokasi terlihat ratusan anggota Polres Ternate, ikut melakukan pengamanan jalannya eksekusi. 

Hingga berita ini dipublish, pemilik rumah yang dieksekusi belum dapat memberikan keterangan atas eksekusi tersebut.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT