TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melimpahkan tiga berkas tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Berkas ketiga tersangka yakni AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan).
Sebelumnya, Jaksa KPK menyatakan berkas perkara AGK Cs hari Senin 6 Mei 2024 segera dilimpahkan secara online ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk diadili.
"Jadi Senin depan kita limpahkan secara online setelahnya baru fisiknya menyusul. Untuk kapan jadwal sidang semua tergantung majelis hakim di PN Ternate," ungkap JPU KPK Andi Lesmana belum lama ini.
Terpisah, Humas PN Ternate, Kadar Noh saat dikonfirmasi indotimur.com pada Senin (6/5/2024) membenarkan adanya informasi tersebut.
Kadar mengatakan, pelimpahan berkas perkara AGK Cs itu dilakukan melalui sistem terpadu secara elektronik. Namun, sampai sekarang di sistem belum terbaca kemungkinan sampai sore nanti baru terlihat perkara yang didaftarkan tersebut.
"Jadi belum terbaca di sistem kami, kemungkinan sore nanti," kata dia.
BERITA TERKAIT : Pekan Ini, KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara AGK Cs di Pengadilan Tipikor Ternate
Kemarin menurut KPK, lanjut Kadar mereka melimpah secara online tapi sampai sekarang belum terbaca mungkin ada gangguan jaringan dan lain sebagainya.
"Mungkin juga waktu yang berbeda selisih 2 jam antara barat dan timur. Tapi ada peryataan mereka AGK dan dua tersangka lainnya akan disidangkan di sini," jelas Kadar seraya menyebut jika terdaftar selanjutnya tinggal penetapan dari Ketua PN menunjuk majelis hakim dan panitera nya saja.(ier)