Home / Berita / Hukrim

Pekan Ini, KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara AGK Cs di Pengadilan Tipikor Ternate

03 Mei 2024
Jaksa KPK, Andi Lesmana (foto_indotimur)

TERNATE, OT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba (AGK) Cs agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate untuk disidangkan.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum JPU Komisi Pemberantasan Korupsi usia menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa Kristian Wuisan alis Kian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Ternate Jum'at (3/5/2024).

"Untuk berkas perkara tersangka AGK Cs, Senin besok segera dilimpahkan secara online di PN Ternate," kata Jaksa KPK, Andi Lesmana.

Dia menjelaskan, berkas tiga yakni Abdul Gani Kasuba, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ), Ridwan Arsan serta Ramadan Ibrahim yang berstatus ajudan. Sesuai mekanisme maka didaftarkan secara online setelahnya baru fisiknya.

"Jadi Senin depan kita limpahkan secara online setelahnya baru fisiknya menyusul. Untuk kapan jadwal sidang semua tergantung majelis hakim di PN Ternate," tandas dia.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT