TERNATE, OT- Tersangka dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba masuk agenda persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Selain AGK, dua tersangka lain yang juga ikut diagendakan pada persidangan diantaranya mantan Kepala BPPBJ Maluku Utara Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang berstatus sebagai ajudan gubernur.
Sebelumnya, Jaksa KPK secara resmi mengumumkan telah mendaftar perkara AGK Cs secara online ke situs PN Ternate pada 6 Mei 2024 kemarin untuk disidangkan.
Informasi yang dihimpun indotimur.com melalui halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ternate perkara atas nama Abdul Gani Kasuba telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tertanggal 7 Mei 2024.
Kemudian, atas nama Ramadhan Ibrahim dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte serta tersangka atas nama Ridwan Arsan dengan nomor perkara 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte.
"Iya berkas perkara tiga tersangka sudah terdaftar, jadi mungkin pekan ini sudah jalani sidang perdana," ucap Jaksa KPK, Andi Lesmana kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembelaan terdakwa Daud Ismail dan Stevi Thomas C, Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA ; Ini Isi Nota Pembelaan Stevi Thomas C Terdakwa Dalam Kasus OTT Gubernur Malut Nonaktif
Dia menambahkan, pihaknya tinggal menunggu pemberitahuan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate. "Kalau sudah ditetapkan harinya terdakwa akan didatangkan untuk menjalani sidang," singkat Andi mengakhiri.
Diketahui sebelumnya PN Ternate telah menggelar sidang terhadap 4 terdakwa dengan agenda tuntutan oleh Jaksa KPK. Keempat terdakwa dituntut dengan hukum pidana kurungan berbeda-beda.
Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin dituntut 2 tahun 2 bulan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dituntut 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan penjara dan terdakwa.
Sedangkan dua terdakwa dari pihak swasta masing-masing Stevi Tomas dituntut 2 tahun 2 bulan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana pengganti selama 2 bulan serta Kristian Wuisan dituntut 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Selangkah lagi, majelis hakim pengadilan Negeri Ternate segera menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa. Pada sidang lanjutan dengan agenda putusan di tanggal 15 Mei 2024 mendatang.(ier)