Home / Berita / Hukrim

Ini Isi Nota Pembelaan Stevi Thomas C Terdakwa Dalam Kasus OTT Gubernur Malut Nonaktif

08 Mei 2024
Terdakwa, Stevi Thomas C

TERNATE, OT- Terdakwa kasus suap gubernur Maluku Utara nonaktif menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (8/5/2024).

Terdakwa tersebut yaitu Stevi Thomas C, alias Stevi yang merupakan salah satu petinggi perusahan tambang di Maluku Utara.

Dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa, Stevi Thomas memohon kepada majelis hakim yang mulia setelah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan ini, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan perkara ini (keterangan saksi-saksi, ahli, bukti surat, dan keterangan Terdakwa).

Kata dia, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa Stevi Thomas C memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia, agar berkenan memberikan Putusan sebagai berikut

1. Menerima seluruh Nota Pembelaan yang diajukan Terdakwa Stevi Thomas C dan Penasihat Hukumnya.

2. Menyatakan Terdakwa Stevi Thomas C tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang

RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Membebaskan Terdakwa Stevi Thomas C dari Dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sambung dia, atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya bagi Terdakwa sesuai dengan derajat kesalahan Terdakwa (ex aequo et bono).

Demikian nota pembelaan ini dipertimbangkan secara objektif oleh Majelis Hakim yang mulia dan bijaksana. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa memberi hikmat kepada kita semua.

"Khususnya Majelis Hakim sebagai wakil-Nya dalam memberikan putusan pemidanaan yang seringan-ringannya kami sampaikan dengan keyakinan akan dalam perkara ini," tutupnya.

Dimana sebelumnya, pada sidang pekan lalu dalam tuntutannya yang dibacakan oleh Jaksa KPK Gilang Gemi mengatakan bahwa  terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwan Primer.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT