TERNATE, OT – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk bersikap tegas dalam mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu. Direktur YLBH Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, meminta penyidik segera menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, sebagai tersangka.
"Jika alat bukti sudah cukup dan keterangan saksi-saksi telah mengarah kepada yang bersangkutan, statusnya harus segera dinaikkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Bahtiar Husni kepada awak media di Ternate, Senin, (5/1/2026).
Jejak kerugian Negara di balik megahnya ISDA. Proyek mercusuar ISDA Taliabu ini menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 sebesar Rp17,5 miliar.
Namun, kemegahan bangunan tersebut meninggalkan jejak hitam. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan potensi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp8 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Tak hanya ISDA, Bahtiar membeberkan adanya aroma tak sedap di dua proyek infrastruktur jalan lainnya. Proyek Jalan Tabona–Peleng senilai Rp7,3 miliar (dikerjakan CV Sumber Berkat Utama). Proyek Jalan Tikong–Nunca, lanjutan peningkatan jalan dengan pagu Rp10,9 miliar (dikerjakan CV Berkat Porodisa).
Dikesempatan ini, Bahtiar juga menyoroti sikap penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara yang dinilai terlalu "lunak" dan menyesuaikan jadwal pemeriksaan dengan waktu pihak terperiksa. Menurutnya, equality before the law atau kesetaraan di mata hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Hukum tidak boleh menyesuaikan waktu pejabat. Justru pejabat yang harus patuh terhadap proses hukum. Jika dipanggil secara patut dua kali tetap tidak kooperatif, penyidik seharusnya menerbitkan perintah membawa (jemput paksa),” tegas Bahtiar.
Hingga saat ini, tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara sebenarnya telah mengamankan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus ISDA ini. Mereka adalah Suprayitno (S), Mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu. Melanton (MPR), Pejabat di lingkup teknis. Yopi Saraung, Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun (DSM).
Kini, publik menunggu keberanian Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk menyentuh aktor intelektual di balik dugaan penyelewengan dana belasan miliar tersebut agar kasus ini tidak hanya berhenti di level teknis.
(ier)









