HALTENG,OT - Seorang Pemuda bernama Lorenso Limantow alias Oteng, Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 23.30 Wit, menikam temanya saat sedang mengkonsumsi Minuman Keras (Miras) jenis Captikus di Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri mengatakan, kejadiannya berawal pada hari Minggu malam tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 23.30 Wit, bertempat di kamar kos yang ditempati Fereb Tumober alias Kiel di Area Kilo 10 Desa Lelilef Waibulan, Kecamatan Weda Tengah.
Saat itu, tersangka Oteng bersama beberapa orang rekannya yang bernama Rivaldi Gilbert Stevanus alias Jili, Feren Tumiber alias Kiel, Rolis Mantiri Alias OI, Meison dan Rian sedang meminum minuman keras jenis cap tikus.
Saat itu juga di depan kamar kos tersebut, yaitu kamar kos yang di tempati saudari Marsella Paoki juga ada korban bernama Icuk Dulalimo (29) asal Desa Tontaleite, Kecamatann Kema, Minahasa Selatan, bersama temannya yang bernama Balo juga sedang mengkonsumsi minuman keras.
Beberapa saat kemudian saksi Rivaldi Gilber Stevanus, sempat berselisih dengan teman dari korban yang bernama Nero yang saat itu datang menemui korban di lorong kosan tersebut, tak lama setelah itu korban keluar dari kamar kos dan menegur saudara Jili, karena saudara Jili sedikit resek, setelah itu saudara Jili masuk lagi ke dalam kamar dan menceritakan kepada tersangka bahwa dirinya sempat di tampar saudara Nero, dan menurut saudara JILI bahwa korbanlah yang mengompori saudara Nero.
"Karena cerita dari saudara Jili tersebut, membuat tersangka menjadi emosi dan bersuara "mari jo ba tikam " (sambil tersangka mengambil sebilah pisau badik dari dalam tas tersangka), setelah itu tersangka keluar dari dalam kamar kos tempat mereka minum sambil membuka sarung pisau tersebut dan langsung menuju ke depan kamar kos saudari Marsela yang telah di kunci, tersangka langsung menendang pintu kamar saudari Marsela hingga hengsel pintu terlepas, tersangka kemudian mendekati korban yang sedang duduk di dalam kamar bersama saudari Marsela dan langsung menusuk dada korban sebanyak 2 kali,"ucap Kapolres saat konfrensi Pers di Polres Halteng Rabu (20/9/2023).
Setelah ditikam, karena merasa sakit korban pun berlari keluar dari kamar kos tersebut menuju jalan untuk menyelamatkan diri, tak lama setelah itu korban langsung di bawa ke Puskesmas Lelilef, namun karena kondisi korban banyak mengeluarkan darah maka korban di rujuk ke RSUD Weda.
Diketahui, Perkara atau Kasus tersebut, tersangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Berat, dan tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukukan Penjara paling lama 7 tahun.
(red)