Home / Berita / Hukrim

Pelaku Pengeroyokan di Weda Tengah, Diamankan Polisi

Kapolres: Satu Tersangka Ditetapkan DPO
04 September 2023
Konfrensi pers

HALTENG,OT - Polres Halmahera Tengah (Halteng) telah mengamankan 5 orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 15.00 Wit di depan kosan Faujia Desa Lelilef Waibulan Kecamatan Weda Tengah.

Selain 5 terduga pelaku. Polisi juga menetapkan satu terduga pelaku lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri  mengatakan, ke-lima terduga pelaku antara lain, berinisial SD, SHD, THU, SU dan SS sedangkan satu DPO diketahui berinisial MT alias Mitox.

Perkara ini berawal ketika korban RA alias Ris bersama terduga pelaku SD, SHD dan Mitox sedang minum-minuman keras jenis captikus, di kos-kosan milik salah satu terduga pelaku.

Setelah Itu korban RA keluar dari kamar kos tersebut dan pergi ke dalam kamar mandi yang letaknya di depan kos-kosan milik pelaku SD atau di kos-kosan FAUJIA.

Korban sempat menanyakan kepada sesorang yang berada di salah satu kamar mandi kos-kosan tersebut. Karena salah satu kamar mandi masih ada orang, korban lantas masuk ke salah satu kamar mandi lainnya.

Salah satu kamar mandi di kos-kosan tersebut terdapat saudari AB yang sedang mandi. Berdasarkan laporan, saudari AB melihat ada orang yang mengintip dari sekat kamar mandi yang terbuat dari tripieks. Seketika itu saudari AB berteriak histeris.

Sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi kemudian mendatangi korban dan menanyakan apakah korban yang mengintip, namun dijawab bukan.

Saat melihat ada jejak kaki di dinding kamar mandi, sejumlah orang yang berada di lokasi langsung memukul korban. Sehingga korban kabur ke kosan miliknya yang berada di belakang Masjid Raya Lelilef Waibulan yang jaraknya sekitar 500 meter di kosan FAUJIA.

Setelah Itu beberapa pemuda antara lain SD, SHD dan THU langsung mencari korban di kosannya, setelah mereka mendapati di kosannya tersebut, korban kembali dibawa ke kosan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah itu, ketiga pelaku memukul korban dibagian wajah dan kepala korban beberapa kali, kemudian ketiga pelaku menendang korban di wajahnya secara bersamaan. Korban kemudiam menghindar namun terus dikejar oleh ketiga pelaku tersebut.

"Korban dipukul dan ditendang di bagian wajah dan badan hingga terjatuh di lumpur depan kosan Dofa, kemudian salah satu pelaku yang saat itu tidak tahu apa-apa,  mengangkat korban yang telah becek, dan membawanya ke depan kosan angkasa Morotai, namun karena mendengar teriak bahwa korban yang mengitip di kamar mandi, pelaku lainnya ikut memukul korban. Setelah itu, pelaku SU dan SS juga turut memukul korban yang ditarik oleh SHD.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 sub pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Diketahui, ke enam tersangka yang ditetapkan tiga diantaranya sudah bekerja di perusahaan tambang, sementara tiga lainnya baru memasukkan berkas lamaran.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT