Home / Berita / Hukrim

Pelaku dan Korban Berdamai, Kejari Halmahera Barat Hentikan Penuntutan

24 Juni 2023
Foto : Kedua Pelaku Penganiayaan Pakai Berkaos Merah dan Biru yang Bebas Karena Disetujui Restorative Justice

HALBAR, OT - Upaya perdaiman yang dilakukan berbagai pihak terkait kasus penganiayaan di desa Janu, Kecamatan Loloda Tengah (Loteng), akhirnya kedua belah pihak (pelaku dan korban) sepakat berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, penghentian perkara itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, lantaran ada upaya baik dari kedua pelaku Neis, Lavicani dan korban inisal HS yang tidak lain merupakan kerabat

Proses perdamaian dilakukan kedua belah pihak atas dukungan sejumlah pihak termasuk keluarga, Pemerintah desa (Pemdes) juga para tokoh-tokoh, di desa Janu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Kusuma Jaya Bulo, melalui Kasi Datun, Ahmad Lutfi Firdaus, selaku PLT Kasi Pidana Umum (Pidum), mengatakan, Kepala Desa Janu telah memfasilitasi para pelaku dan korban untuk melakukan perdamaian.

Pihaknya juga berupaya membantu memfasilitasi untuk memberhentikan perkara tersebut melalui keadilan restorative atau Restorative Justice (RJ).

"Alhamdullilah kami berhasil RJ karena memang untuk pelaksanaanya dilakukan secara bertahap dari Kejari kemudian ke-Kejati lalu ke-Jampidum dan perkara ini disetujui untuk di RJ pada tanggal 20 Juni kemarin," ungkapnya

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) nomor 15 Tahun 2020, mengisyaratkan ada Restorative Justice (RJ). Dimana RJ merupakan penyelesaian tindak pidana yang  melibatkan korban dan pelaku, keluarga pelaku dan keluarga korban, serta tokoh masyarakat.

"Perja nomor 15 Tahun 2020, syaratnya tersangka baru melakukan tindak pidana , tersangka juga meminta maaf kepada korban," ucapnya

"Korban sudah memaafkan dan kemarin diganti juga kerugiannya pihak tersangka pada pihak korban. Dan diharapkan pada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatanya kembali," sambungnya

Sementara Kepala Desa Janu, Yansen Ngosa, mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan setempat yang sudah memediasi penyelesaian perkara tersebut.

"Ada buka ruang untuk penyelesaian antara korban dan pelaku. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Saya juga berterima kasih sudah memediasi,"tandasnya.

Untuk diketahui, jaksa yang menangani penyelesaian perkara tersebut melalui Restorative Justice (RJ) ialah Prasetio dan Fiodas.

Dalam perkara ini adanya kesalahpahaman, Neis dan levicani melakukan pemukulan terhadap korban HS, padahal keduanya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan namun kini telah dibebaskan tanpa penuntutan karena diajukan untuk keadilan restorative atau Restorative Justice. 

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT