Home / Berita / Hukrim

‎Pelaku Curanmor di Kelurahan Stadion Dibekuk, Polisi Amankan Motor Hasil Curian

07 Juni 2026
Tim Resmob Macan Gamalama berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor di Kelurahan Stadion (istimewa)

‎TERNATE, OT – Tim Resmob Macan Gamalama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JSF alias JU (29), warga Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah.

‎Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, FIJAE LAKAUNDU alias Fijae, pada 4 Juni 2026.

‎Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Bakry Syahruddin melalui Kasi Humas Polres Ternate IPDA Sudirjo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Resmob Macan Gamalama pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 02.15 WIT.

‎Informasi tersebut menyebutkan keberadaan terduga pelaku di area parkir salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan.

‎"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, sekitar pukul 02.45 WIT, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah," ujar IPDA Sudirjo, Sabtu (6/6/2026).

‎Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih dengan nomor polisi DG 3356 QQ yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

‎Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut di area parkir salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Stadion. Pelaku juga mengaku telah melepas beberapa bagian bodi kendaraan dan menyembunyikannya di salah satu pekarangan rumah di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan.

‎Tim kemudian membawa pelaku ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pencarian dan pengamanan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

‎Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna putih Nomor Polisi DG 3356 QQ dengan Nomor Mesin JM71E1191297 dan Nomor Rangka MH1JM711XMK191360.

‎Setelah seluruh rangkaian tindakan kepolisian dilakukan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎IPDA Sudirjo mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan guna memenuhi unsur pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pelaku serta melengkapi alat bukti. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Ternate menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Ternate," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT