Home / Berita / Hukrim

Pekan Depan Calon DPD RI Dapil Malut Digugat ke PN Labuha

03 Januari 2024
Nota kesepakatan

HALSEL, OT - Calon anggota DPD RI berinisial SE kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Labuha karena dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus pinjaman.

Sebelumnya, SE dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan melalui kuasa hukum, Otniel Mahalari, Mudafar Hi. Din, namun setelah dimediasi dengan perjanjian, perkara tersebut dapat diselesaikan sementara.

Namun pasca perjanjian di Polres, SE kemudian dinilai tidak kooperatif dan diduga tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian hutang piutang tersebut. Olehnya itu, pada Senin pekan depan SE akan kembali dilaporkan ke PN Labuha dengan dalil wanprestasi, Pasal 1243 KUH Perdata.

"Jadi alasan diajukannya gugatan di PN Labuha untuk mendapatkan keadilan kepastian hukum, sebab diketahui laporan pidana saat ini berdasarkan edaran Kapolri bahwa pelaku tindak pidana yang menjadi peserta pemilu belum bisa diperiksa," ujarnya.

Olehnya itu, kata Mudafat, sambil menunggu adanya kepastian proses perkara pidananya yang dijuga tengah mempersiapkan gugatan ke PN Labuha.

"Kita merujuk ke aturan yang dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024," sebutnya.

Dengan demikian, lanjut Mudafat, Dari uraian kejadian tersebut, kliennya, sebelumnya sudah menghubungi maupun mendatangi saudara SE dengan maksud untuk menyelesaikan beban pekerjaan tersebut namun saudara SE tidak beretikad baik untuk menunaikan kewajibannya, hal tersebut klien kami merasa ditipu dan dirugikan baik secara materiil maupun immateriil.

"Menurut kami, masalah saudara SE selain melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap klien kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, juga perbuatan saudara SE dapat dikualifisir sebagai perbuatan penipuan atau dapat diduga telah melakukan serangkaian tipu muslihat terhadap klien kami, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapakan segala bukti untuk mengajukan gugatan perdata wanprestasi Pasal 1243 KUHPerdata di Pengadilan Negeri Labuha, selain upaya hukum mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Labuha, masalah tersebut juga telah diseret secara pidana.

Diketahui pada tanggal 20 November 2023 Otniel Mahalari melalui kuasa hukum telah melaporkan SE di Polres Halmahera Selatan. Pelapor bahkan telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 27 Desember 2023 lalu sebagai korban penipuan oleh penyidik Reskrim Polres Halsel.

Sementara itu, SE saat dikonfirmasi mengaku, laporan tersebut merupakan hak dari pelapor bersama kuasa hukumnya, olehnya itu, selaku terlapor SE hanya menunggu hasil dari laporan tersebut.

"Kan itu soal pekerjaan jadi bukan soal pinjam meminjam, silahkan itu hak mereka," ujar SE singkat.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT