TERNATE, OT – Lima orang terduga pelaku pemalsuan sertifikat Vaksin Covid-19, dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polres Kota Ternate.
Kelima orang tersebut yakni CU alias Cul (45), S alias Suri (30), MA alias AMA (28), N alias Ongen (44), dan SP alias Mas Yono (42).
Kapolres Kota Ternate, AKBP Aditya Laksimada menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan satuan Polsek Ternate Utara dengan barang bukti yang telah dikumpulkan serta keteragan para saksi, kelima pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan seritfikat vaksin Covid-19.
“Penyidik kita telah melakuma pemeriksa sebanyak 9 orang saksi dan memeriksa 5 orang tersangka. Kelimanya ini kita sudah tahan dan tetapkan tersangka,” ungkap Kapolres saat konferensi di Mapolres Ternate, Kamis (26/8/2021) siang tadi.
Atas kejadian tersebut, kelimanya dijerat pasal berlapis, yani pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 378 dan pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara.
Kapolres menceritakan, kejadian ini terbongkar berawal dari petugas KKP Bandara Sultan Hasanudin Makassar menelpon Kepala Puskesmas Kalumpang Ternate, dr. Marilyn.
Petugas menyampaikan, bahwa ada calon penumpang melakukan vaksin di Puskesmas Kalumpang, tapi pada saat diverifikasi data di aplikasi peduli lindungi, datanya tidak ada.
“kepala Puuskesmas (Kapus) Kalumpang kemudian meminta agar dikirimkan data KTP dan kartu vaksin calon penumpang melalui WhatsApp. Setelah dikroscek ke tim vaksintaor Puskesmas Kalumpang, ternyata dalam data vaksinasi Puskesmas pada 7 Agustus 2021 tidak menemukan nama tersebut, serta bentuk surat vaksinasi ukurannya beda yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kalumpang,” ujar kapolres.
Lanjut Kapolres, kapus kemudian memerintahkan stafnya untuk menelepon CU. Namun CU mengatakan bahwa dirinya melakukan vaksinasi di Puskesmas Kalumpang. Merasa tidak puas, Kapus Kalumpang menyuruh dua orang staf ke Bandara Babullah untuk menemui pelaku CU yang akan tiba di Bandara Sultan Baabullah pada Minggu pagi pukul 10.08 WIT.
“Kedua petugas itu kemudian bertemu dengan CU. Setalah itu petugas melihat surat vaksin dan menanyakan kepada CU, dimana dan kapan melakukan vaksin. CU kemudian mengakui bahwa dirinya belum pernah divaksin,” ukatakata Kapolres Ternate.
Setelah itu, petugas langsung membawa CU ke Polsek Ternate Utara dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih mendalam yang dipimpin Kapolsek Temate Utara, Iptu Joni Aryanto.
Dari hasil pengembangan, ditemukan orang-orang yang membantu pembuatan sertifikat vaksin palsu tersebut, yaitu Yono, sebagai orang yang membuat surat vaksin dan menjual kepada pelaku Ongen dengan harga Rp 250 ribu.
Kemudian Ongen menjualnya kepada AMA sebesar Rp 1,1 juta, AMA kemudian menjualnya ke Suri dengan harga Rp 1,6 juta dan Suri menjual pada CU seharga Rp 1,7 juta.
“Jadi cara kerja pembuatan surat vaksin palsu ini awalnya dari Yono yang bekerja sebagai penjual tiket di Kelurahan Muhajirin. Setelah mendapatkan surat vaksin asli dalam bentuk fisik milik calon penumpang lain, kemudian surat vaksin tersebut di foto menggunakan handphone miliknya. Selanjutnya hasil foto tersebut dimasukan ke dalam aplikasi zamzar untuk diubah dalam bentuk document,” jelas Aditya.
Tersangka Yono kemudian merubah identitas dan surat vaksin tersebut ke identitas baru, lalu pada kolom riwayat vaksinasi yang dirubah hanya tanggal vaksin dan nomor batch tiga digit diangka belakangnya.(ier)